Tergiur Keuntungan Pemuda Tambaksari Surabaya Edarkan Sabu, Sudah Delapan Kali Menerima Barang

Surabaya – kpksigap.com
Usaha jualan sabu yang dilakukan FAA warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya, berakhir di penjara Mapolrestabes Surabaya. Pemuda 22 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dua hari setelah menerima sabu ranjauan yang hendak dijual kembali.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya peredaran sabu yang dilakukan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka menjadi pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan lidik. Polisi lalu menyergap tersangka saat di depan rumah Jalan Ambengan Batu,  Surabaya, Sabtu (1/2) pukul 21.30.
Polisi lalu menggeledah rumah dan menyita ponsel tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik berisi sabu 9,921 gram, satu bungkus sabu 0,068 gram, timbangan elektrik, satu sekrop sedotan, dua plastik klip, dan uang penjualan Rp 660 ribu.
Ditemukannya barang bukti itu membuat pria pengangguran itu tak dapat membantah. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari P  (DPO),” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (11/3).
Tersangka FAA menerima sabu bersama PKW (berkas sendiri) dari P dengan sistem ranjau. Saat itu paket sabu berat 20 gram diranjau di Jalan Semolowaru, Sukolilo Surabaya, Kamis (30/1) sore.
“Sabu 20 gram seharga Rp 17 juta. Oleh tersangka hendak dijual kembali,” sebutnya.
Alumnus Akpol 2007 menambahkan, FAA dan PKW sudah delapan kali menerima paket sabu dari P.  Setelah menerima paket sabu 20 gram, kemudian dibagi dua. Oleh tersangka paket sabu dijual kembali dengan dipecah menjadi beberapa poket.
“Dia sudah delapan kali menerima sabu dari P. Keuntungan Rp 500 ribu yang didapat tersangka setiap gram sabu yang dijual,” tegasnya.
(KPK SIGAP – RED – Mr Abu Nawas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *