DANA BUMDES desa Sekon TTU tahun 2017 Diduga Mengalir Tanpa Bekas

Kupang.
kpksigap.com.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)  bertujuan demi mendukung   Kemandirian Ekonomi  Desa  terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDES memiliki posisi strategis dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pembukaan UUD’45 memajukan kesejahteraan umum.
Salah satu strategi demi mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut adalah melalui usaha Pemberdayaan  dengan memaksimalkan masyarakat Lokal  menuju kemandirian yang ditandai dengan Kemampuan Berpikir dan memutuskan serta melaksanakan hal hal yang dipandang perlu demi pemecahan masalah dengan menggunakan daya atau kemampuan yang dimiliki.
Pembentukan  BUMDES atau lembaga yang didirikan untuk mengelola sumber daya secara efisien  diatur dengan PP 72/2005 (psl 78 ayat 1)  yang berbunyi: “Dalam meningkatkan masyarakat dan Desa, pemerintah desa agar dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau satu lembaga untuk mengelola potensinya demi  meningkatkan perekonomian, kemandirian dan kesejahteraan Desa. Pendirian BUMDES berpedoman pada  UU 6/2014. Dimana Bumdes didirikan dan dikelola berdasarkan kebutuhan kebutuhan dan potensi Desa yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri.
Secara simple  tujuan dari Bumdes adalah: Pelayanan- Keuntungan- Keberlangsungan,  Akuntabitas – perkembangan aset desa, Peningkatan taraf hidup pengurus, komisaris dan masyarakat serta  Ketaatan Bumdes terhadap  peraturan dan perundang  undangan.
Dari sumber sumber data yang diperoleh menunjukan bahwa ada sekian banyak Bumdes yang berhasil dan sukses berkat usaha keras dari pada pengelola, pemerintah desa serta masyarakat . Para Pengelola menerapkan pendekatan partisipatif dimana masyarakat   ikut terlibat secara aktif dalam memberdayakan berbagai potensi baik berupa Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia di desa dengan  menggali berbagai potensi desa guna diolah secara ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa .

Desa Sekon  yang merupakan salah satu desa di wilayah Kabupaten Timor  Tengah Utara NTT   memiliki Bumdes sejak awal program Bumdes ini diluncurkan pemerintah.
Demi memperlancar  kerja dan tata kelola  Badan Usaha Milik Desa  Sekon  maka pemerintah desa bersama masyarakat desa memilih dan menetapkan para pengelola Bumdes.
Pengelola  merencanakan berbagai kegiatan  baik kegiatan kegiatan administratif maupun juga kegiatan kegiatan produktif berupa usaha yang berbasis pada potensi desa serta kebutuhan masyarakat desa .
Demi memperlancar usaha Bumdes Desa Sekon maka pada tahun 2017  pemerintah meluncurkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh para pengelola  Bumdes  dibawah bimbingan dan pengawasan kepala desa sesuai dengan tujuan  yang diamanatkan UU dan PP.
Namun  disayangkan karena uang sebanyak itu  lenyap tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat.
Dari berbagai informasi  miris   masyarakat  menarik perhatian awak Media KPK-SIGAP untuk melakukan investigasi  lapangan .
KPK- SIGAP  berusaha  bertemu  beberapa masyarakat termasuk, Yohanes  Delasales Laki  selaku  kepala desa Sekon yang sedang menjabat sekarang.
Dalam bincang bincang bersama Media ini, Sales sapaan sang kades Sekon  mengatakan bahwa benar pada tahun 2017 ada dana Bumdes  yang diberikan oleh pemerintah untuk Bumdes desa Sekon sebesar Rp. 50.000.000. Namun  pada saat itu (2017)  saya belum menjadi kepala desa. Masih Kepala Desa yang lama. Setelah saya dilantik jadi kepala Desa kemudian saya bersama aparat desa mencoba menelusuri dana Bumdes tersebut . Namun tidak ada  laporan  resmi tentang pengelolaan dana tersebut serta   tidak ada pula bukti usaha,.
Ya,  kosong, nihillah kata kades Sekon.
Maka, sebagai kepala Desa saya melakukan pendekatan kepada para pengelola  Bumdes tahun tahun 2017 melalui surat panggilan yang saya  telah layangkan  sebanyak dua kali kepada mereka. Kemudian mereka (pengelola)  datang memberi klasifikasi . Namun  tidak ada kejelasan tentang pengelolaan  dana Rp 50.000.000 tersebut.
Dan dalam waktu dekat ini akan saya lakukan panggilan lagi termasuk mengundang kepala desa   pada  saat itu yang telah menjadi mantan untuk diskusi bersama tentang aliran dana tersebut.
Jika kemudian tetap tidak ada   pertanggung jawaban yang jelas, maka langkah apa yang akan diambil, tanya KPK-SIGAP.
Ya, jika tetap tidak ada kejelasan tentang pertanggung jawaban dana tersebut  sesuai prosedurnya  maka akan saya tempuh lagi jalan dan cara  lain sesuai aturan sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Baik Yosep Bone, selaku sekdes, ketua  BPD dan beberapa tokoh masyarakat menyesalkan pengelolaan dana tersebut yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat .

(Kupang, Yohanes
KPK-SIGAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *