Cetak Sejarah! Pengadilan Agama Blitar Raih Rekor MURI dengan Dokumen Braille untuk Tunanetra

Blitar | Kpksigap.com – Pengadilan Agama (PA) Blitar menorehkan sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia. Lembaga peradilan tingkat pertama ini resmi menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pengadilan pertama yang memprakarsai penggunaan huruf braille dalam seluruh tahapan proses berperkara.

Rekor ini diberikan atas inisiatif PA Blitar dalam menyediakan dokumen hukum mulai dari pendaftaran perkara, kuitansi, panduan, SOP, berita acara sidang, putusan, hingga akta cerai dalam bentuk huruf braille bagi penyandang disabilitas tunanetra.

Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Kusumawicitra, Kota Blitar, dan dihadiri oleh Wali Kota Blitarjajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta perwakilan dari MURI.

Ketua PA Blitar, Dra. Farida Hanim, M.H., menjelaskan bahwa inisiatif ini berawal dari kasus pada awal tahun 2025, di mana seorang pencari keadilan tunanetra mengajukan perkara di PA Blitar.

“Saat itu kami dihadapkan pada kenyataan bahwa belum ada sistem yang mampu melayani penyandang disabilitas secara optimal dalam proses hukum,” ujar Farida saat memberikan sambutan.

“Kami kemudian bersinergi dan berjibaku menciptakan sebuah sistem yang memungkinkan semua tahapan proses berperkara bisa diakses dalam bentuk braille,” imbuhnya.

Farida menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, tanpa terkecuali.

“Kami ingin membuktikan bahwa hukum harus bisa dirasakan oleh semua orang. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

Langkah inovatif ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya dari komunitas difabel. Penggunaan dokumen braille dalam proses hukum dinilai sebagai terobosan penting dalam menghapus hambatan yang selama ini membatasi akses penyandang tunanetra terhadap keadilan.

Pihak MURI pun mengapresiasi upaya PA Blitar yang dianggap sebagai “lompatan kemanusiaan” dalam sistem peradilan nasional.

“Ini bukan hanya soal rekor, tapi soal keberanian institusi negara untuk bergerak ke arah inklusivitas dan penghormatan martabat manusia,” ujar perwakilan MURI dalam sambutannya.

Penghargaan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

“Dengan ini, kami ingin menjadi pelopor, tetapi juga simbol bahwa peradilan Indonesia sedang dan akan terus bergerak menuju sistem yang lebih ramah, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Farida.

Prestasi PA Blitar ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *