Batu Bara, kpksigap.com – Buruh mengadukan kepada Disnaker Kabupaten Batu Bara terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. GBN (Garda Bhakti Nusantara) yang mana selama ini para buruh di tugaskan sebagai security PT. BRC (Bakrie Renewable Chemicals) yang berdomisili Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, selasa 22 April 2025.
PHK sepihak tanpa ada administrasi yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya kepada para buruh yang di PHK, maka buruh mengugat ke Disnaker setempat untuk menindaklanjuti perusahaan yang terkait sebagai mana mestinya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Terjadinya PHK sepihak Rabu 1 Januari 2025 yang mana meliputi 7 orang para buruh yang bertugas sebagai security PT. BRC Kuala Tanjung, berdasarkan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. BRC dan PT. GBN sebagai tenaga penyedia jasa keamanan, PHK terjadi di sebabkan oleh nilai kenerja para buruh kurang baik.
Sedangkan hasil konfirmasi kepada para buruh yang di PHK selama bekerja buruh tersebut tidak pernah mendapatkan SP atau surat peringatan dari perusahaan terkait, dalam permasalahan ini ada indikasi tindakan melawan hukum dan tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh tersebut.
Sampai sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari perusahaan tersebut dan tidak menanggapi setelah di konfirmasi ulang.
SETIAWALI SAIBUN DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Ampera Pers Indonesia menerima kuasa dari salah satu pihak buruh menegaskan bahwasanya akan mendampingi perkara ini sampai tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun terkait permasalahan buruh yang sudah banyak terjadi PHK sepihak tanpa ada kordinasi dari sebelumnya.
AL HAMDANI menegaskan selaku buruh yang bekerja di perusahaan tersebut apa bila permasalahan ini tidak dapat terealisasi dengan baik sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan maka permasalahan ini akan di giring sampai ke persidangan, Agar tidak ada lagi korban yang di PHK untuk yang kesekian kalinya mengingat setiap tahun selalu terjadi permasalahan yang sama di perusahaan tersebut tanpa tersentuh hukum, sangat miris dan misterius mungkin ada indikasi unsur-unsur kesengajaan demi mendapatkan kepentingan pribadi.
Penulis: AL HAMDANI INVESTIGASI KPK SIGAP.



