Berita hoaks dan perbuatan tidak menyenangkan

Oku baturaja kpksigap.com
Menindak lanjuti berita yang ada di media sosial  melalui akun Facebook yang bernama RISA PUTRI yang menyebarkan berita yang tidak benar tanpa konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan prihal kebenaran nya informasi tersebut. Maka sangat jelas perbuatan tersebut sangat merugikan orang lain.
Karna berita bohong tersebut, saya AHMAD SARIFUDIN merasa sangat di rugikan dengan pencemaran nama baik saya tersebut.dan saya meminta kepada pemilik akun RISA PUTRI yang sudah menyebar kan informasi bohong  di media sosial dapat mempertanggung jawab kan perbuatan  nya tersebut
Sedangkan jelas di atur dalam  undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )
Larangan menyebarluaskan berita yang belum diketahui kebenarannya (hoaks/berita bohong) di Indonesia diatur utamanya melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan secara spesifik dalam batang tubuh UUD 1945, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ketertiban umum.
Berikut adalah dasar hukum terbaru (2024-2025) terkait larangan menyebarkan berita bohong:
1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Regulasi utama yang menjerat penyebar hoaks di media sosial adalah UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE/revisi terbaru):
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE (Terbaru): Menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.
Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 juga mengatur tentang penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Meskipun sempat ada gugatan ke MK, pasal ini masih sering digunakan, terutama jika dampaknya memicu keonaran secara fisik.
3. Mengapa Dilarang?
Menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya (tabayun) adalah tindakan yang dapat merugikan orang lain, menyebabkan kerusuhan, dan merusak kerukunan, sehingga diharamkan dalam pandangan sosial dan agama.
Kesimpulan: Jangan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, karena berpotensi melanggar Pasal 28 UU ITE dan berakibat hukuman penjara.( Pimpinan redaksi KPK sigap AHMAD SARIFUDIN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *