Direktur LAKMAS CW NTT minta tangkap Yuda Pemilik Sonekeling yang diangkut dari TKP.
Kepada media ini Viktor Manbait selaku ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT mengatakan kronologis pengambilan barang bukti ilegal loging Sonekeking pada Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2025 jam 23.11 witta , dimana saat itu kepala AMP Nafiri sedang berlibur di rumahnya di Malaka, di telpon oleh Kanit Tipidter Polres TTU menyampaikan bahwa malam itu mau ambil barang bukti dolgen Sonekeling yang beberapa waktu lalu di sembunyikan di AMP Nafiri dengan kawalan Kanit Buser Polres TTU dan anggota intel Polres TTU disana.
Kepala basecamp AMP PT Nafiri, katakan mengapa harus di ambil dengan tengah malam?
Dan lagi dia tidak berada di TKP. Jangan sampai nanti jadi masalah lagi.
Kanit Tipidter Aipda Daniel Tutkey katakan bahwa urusan sudah selesai gelar perkara dan tidak ada soal lagi sehingga pemilik kayu mau ambil.
Namun kepala base camp AMP PT Nafiri sarankan kalau mau diambil maka pada siang hari saja.
Pada saat yang bersamaan di malam itu sekitr jam 23 40, dua orang mengendarai sebuah mobil pajero berwarna hitam datang ke lokasi AMP PT Nafiri, dan memeriksa kayu dolgen sonekeling yang ada di sana.
Kurang lebih 15 menit mereka berada di AMP PT Naviri meneliti barang bukti kayu kayu dolgen sonekeling kemudian mereka kembali.
Malam itu juga Aipda Daniel menelponya mengatakan akan mengambil barang bukti dolgen kayu sonkeling.
Kepala AMP PT Nafiri menelpon salah satu anggota Propam Polda NTT dan BKO Reskrim Polres TTU .
Pada hari minggu pagi sekitar jam 6.30 witta masuk ke lokasi AMP PT Nafiri di desa Naiola TKP penyimpanan dolgen sonekeling ilegal loging yang disembunyikan disana.
Sebuah mobil sedan berwarna kuning , diikuti sebuah truck dump truck berwarna kuning dibelakangnya di iikuti lagi oleh mobil pajero hitam yang malam sebelumnya datang melihat kayu dolgen ilegal loging itu.
Mereka datang mengangkut sebagian barang bukti dolgen sonekeling ilegal yang di police line.
Sekitr 5-6 orang pekerja mengangkut dolgen sonekeling ilegal yang di tempatkan dalam tiga tumpuk yang berbeda. Pengambilan dan pengangkutan barang bukti dolgen kayu sonekeling atas perintah kanit tipidter polres TTU.
Pengambil kayu kayu tersebut dari TKP area AMP PT Nafiri di desa Naiola tersebut berlangung dua kali di pagi pada hari minggu tanggal 29 maret 2025 sekitr jam 6.30 witta dan sore hari tanggal 29 maret 2025 sekitr jam 4 sore.
Ditumpukan yang pertama yang disebut sebelumnya adalah kayu kayu dolgen sonekeling milik Yuda, dan tumpukan berikutnya adalah dolggen sonekeling milik Komang, kata Viktor ketua LAKMAS CW NTT.
Viktor menegaskan bahwa; Dimana dalam proses penyelidikan dolgen dolgen milik Komang yang telah di lakukan lacak balak pada dua lokasi masing masing di Boekopa dan di Oesena Atas lacak balak ini pun belum ada informasi ke publik bagaimana hasilnya.
Sedangkan dolgen sonekeling milik Yuda sama sekali belum dilakukan lacak balak untuk mengetahui lokasi penebanganya dimana, karena memang selama ini disebut sebut oleh kepala KPH UPT TTU Dedy Kadja namun menurut KPH UPT TTU orangnya yang mana tidak pernah diketahui keberadaannya sehingga dapat diperiksa dan dilakukan lacak balak atas layu dolgen sonekeling yang disembunyikan di APM PT. Nafiri.
Ketua LSKMAS CW NTT menyesalkan Penanganan hukum kejahatan lingkungan ilegal loging sonkeling oleh polres TTU bersama Polda NTT dan Gakum Kementerian Kehutanan yang dinilai jangal.
Karena adanya tertangkap tangan terjadinya peredaran dan penampungan kayu sonkeling oleh pihak kepolisian polres TTU bahkan jelas jelas melibatkan kasat Buser Polres TTU dan satu orang anggota polres TTU dengan aktif mengawal penyembunyian kayu dolgen sonkeling tersebut namun tidak ada kemajuan dalam penanganan dan penegakan hukum. Bahkan tak tanggung tanggung kanit Tipidter sebagai penyidik yang menangani perkara ini mau melakukan pengambilan barang bukti di tengah malam, ada apa ini, tanya Viktor?
Siapa sebenarnya Yuda sehingga, sepertinya sangat mendesak dan harus sesegera itu untuk mengambil barang bukti tanpa di lalui dengan prosedural formal berita acara pengambilanya ?
Siapa sebenarnya Yuda, sehingga tidak bisa di panggil dan diperiksa oleh penyidik polisi atas dugaan krjahatan lingkungan ini?
Hasil investigasi LAKMAS menunjukan bahwa Yuda pernah mengirim orangnya yang mengaku sebagai pengusaha kayu dengan ditemani seorang penyidik gakum Bali Nusra untuk melakukan pemetaan potensi Sonekeling di kabupaten TTU. Siapa orang ini, sehingga seperti tidak bisa tersentuh hukum sama sekali?
Kita desak kapolres TTU untuk segera menangkap yang namanya Yuda agar tidak terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum dalam kasus ini. Kapolres TTU dalam jabatanya sebagai penyidik utama polres TTU yang telah menjamin akan keamanan barang bukti kasus kejahatan lingkungan yang seharusnya tetap berada di TKP dan tidak akan hilang dan disalahgunakan.
Disisi lain juga Viktor bersama publik meminta untuk di jelaksan mengapa kanitTipidter memerintahkan untuk harus mengambil barang bukti tanpa prosedural fornal.
Ataukah tindakan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolres dan atas perintah kapolres karena pertimbagan penegakan hukum? Kita juga mendesak propam Polda NTT untuk turun tangan memastikan hal tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik dan kode etik profesi.
Mengapa dan alasan apa sehingga seorang penyidik kanit tipidter mau pengambilan barang bukti yang sedang dalam penyeludikkanya di tengah malam, tanpa sesuai prosedural.
Jember,–KPK sigap. Com Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Jember, Polda Jawa Timur. Dalam ajang pemberian penghargaan kinerja satuan kerja di lingkungan Polri, Polres Jember […]
Palu, kpksigap.com– Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap […]