Barang Bukti Ilegal Loging Sonekeling Diambil Diam diam dari TKP

Kupang.kpksigap.com.
Direktur LAKMAS CW NTT minta tangkap Yuda Pemilik Sonekeling yang diangkut dari TKP.
Kepada media ini Viktor Manbait  selaku ketua   Lembaga Anti  Kekerasan  Masyarakat  Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi  NTT mengatakan  kronologis pengambilan barang bukti ilegal loging Sonekeking pada  Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2025 jam 23.11 witta , dimana saat itu  kepala AMP Nafiri  sedang berlibur di rumahnya di Malaka,  di telpon oleh Kanit Tipidter Polres TTU menyampaikan bahwa  malam itu   mau ambil barang bukti dolgen  Sonekeling yang beberapa waktu lalu di sembunyikan di  AMP Nafiri dengan kawalan Kanit Buser Polres TTU dan anggota intel Polres TTU disana.
Kepala basecamp AMP PT Nafiri, katakan mengapa harus di ambil dengan tengah malam?
Dan lagi dia tidak berada di TKP. Jangan sampai nanti jadi masalah  lagi.
Kanit Tipidter  Aipda Daniel Tutkey  katakan bahwa  urusan sudah selesai gelar perkara dan tidak ada soal lagi sehingga pemilik  kayu  mau ambil.
Namun kepala  base camp AMP PT Nafiri sarankan kalau mau diambil maka pada siang hari saja.
Pada saat yang bersamaan di malam itu sekitr jam 23 40, dua orang mengendarai sebuah mobil pajero berwarna hitam datang ke lokasi AMP PT Nafiri, dan memeriksa kayu dolgen sonekeling yang ada di sana.
Kurang lebih 15 menit mereka berada  di AMP PT  Naviri  meneliti barang bukti  kayu kayu dolgen  sonekeling  kemudian mereka  kembali.
Malam itu juga Aipda Daniel  menelponya mengatakan akan mengambil barang bukti dolgen kayu sonkeling.
Kepala AMP PT Nafiri menelpon salah satu anggota Propam Polda NTT dan BKO Reskrim Polres TTU .
Pada hari minggu pagi sekitar jam 6.30 witta masuk ke lokasi AMP PT Nafiri di desa Naiola TKP  penyimpanan  dolgen sonekeling ilegal loging yang disembunyikan disana.
Sebuah mobil sedan berwarna kuning , diikuti sebuah truck dump truck berwarna kuning dibelakangnya di iikuti  lagi oleh mobil pajero hitam yang malam sebelumnya datang melihat kayu dolgen ilegal loging itu.
Mereka datang mengangkut sebagian barang bukti dolgen sonekeling ilegal yang di police line.
Sekitr 5-6 orang pekerja mengangkut dolgen sonekeling ilegal yang di tempatkan dalam tiga tumpuk yang berbeda. Pengambilan dan pengangkutan barang bukti dolgen kayu sonekeling atas perintah kanit tipidter polres TTU.
Pengambil kayu kayu tersebut  dari  TKP  area AMP PT Nafiri di desa Naiola tersebut berlangung dua kali di pagi pada  hari minggu tanggal 29 maret 2025 sekitr jam 6.30 witta dan sore hari tanggal 29 maret 2025 sekitr jam 4 sore.
Ditumpukan yang pertama yang disebut sebelumnya adalah kayu kayu dolgen sonekeling milik Yuda, dan tumpukan berikutnya adalah dolggen sonekeling milik Komang, kata Viktor ketua LAKMAS CW NTT.
Viktor menegaskan bahwa; Dimana dalam proses penyelidikan dolgen dolgen milik Komang yang telah di lakukan lacak balak pada dua lokasi masing masing di Boekopa dan di Oesena Atas lacak balak ini pun belum ada informasi ke publik bagaimana  hasilnya.
Sedangkan dolgen sonekeling milik Yuda sama sekali belum dilakukan lacak balak untuk mengetahui lokasi penebanganya dimana, karena memang selama ini  disebut sebut oleh kepala KPH UPT TTU Dedy Kadja namun menurut KPH UPT TTU orangnya yang mana tidak pernah diketahui keberadaannya sehingga dapat  diperiksa dan dilakukan lacak balak atas layu dolgen sonekeling yang disembunyikan di APM PT. Nafiri.
Ketua LSKMAS CW NTT menyesalkan Penanganan hukum kejahatan lingkungan ilegal loging sonkeling  oleh polres TTU  bersama Polda NTT dan Gakum Kementerian Kehutanan yang dinilai  jangal.
Karena adanya  tertangkap tangan terjadinya  peredaran dan penampungan kayu sonkeling oleh pihak kepolisian polres TTU bahkan jelas jelas melibatkan kasat Buser Polres TTU  dan satu orang anggota polres TTU dengan aktif mengawal penyembunyian kayu dolgen sonkeling tersebut  namun tidak ada kemajuan dalam penanganan dan penegakan  hukum. Bahkan tak tanggung tanggung kanit Tipidter sebagai penyidik yang menangani perkara ini mau melakukan pengambilan barang bukti di tengah malam, ada apa ini, tanya Viktor?
Siapa sebenarnya Yuda  sehingga,  sepertinya sangat mendesak dan harus sesegera itu untuk mengambil barang bukti tanpa di lalui dengan prosedural formal berita acara pengambilanya ?
Siapa sebenarnya Yuda, sehingga tidak bisa di panggil dan diperiksa oleh penyidik polisi atas dugaan krjahatan lingkungan ini?
Hasil investigasi LAKMAS  menunjukan bahwa  Yuda pernah mengirim orangnya yang mengaku sebagai pengusaha kayu dengan ditemani seorang penyidik gakum Bali Nusra untuk melakukan pemetaan potensi Sonekeling di kabupaten TTU. Siapa orang ini,  sehingga seperti tidak  bisa tersentuh hukum sama sekali?
Kita desak kapolres TTU untuk segera menangkap yang namanya Yuda agar tidak terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum dalam kasus ini. Kapolres  TTU  dalam jabatanya sebagai penyidik utama polres TTU  yang telah menjamin akan keamanan barang bukti kasus kejahatan lingkungan yang seharusnya  tetap berada di TKP dan tidak akan hilang dan disalahgunakan.
Disisi lain juga Viktor bersama publik meminta untuk di jelaksan mengapa kanitTipidter memerintahkan untuk harus mengambil  barang bukti  tanpa prosedural fornal.
Ataukah tindakan tersebut telah dilaporkan kepada  Kapolres dan atas perintah kapolres karena pertimbagan penegakan hukum?  Kita juga mendesak propam Polda NTT  untuk turun tangan memastikan hal tersebut  karena ada dugaan  penyalahgunaan wewenang penyidik dan  kode etik profesi.
Mengapa dan alasan apa sehingga seorang penyidik kanit tipidter mau pengambilan barang bukti yang sedang dalam penyeludikkanya  di tengah malam,  tanpa  sesuai prosedural.
KPK Sigap -Red – Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *