KEPULAUAN ARU , PROVINSI MALUKU , KPKSIGAP .COM – Kepala Desa ERERSIN Naftali Gaiteborbir anehnya tidak tahu berapa jumlah keluarga penerim manfaat ( BLT ) Desa ERERSIN
Kembali lagi kepala desa Erersin kecamatan Aru selatan utara kabupaten kepulauan Aru ” Naftali Gaiteborbir’ kembali menemui KPK – SIGAP Minggu ( 28/9/2025)
Dirinya mengatakan ketika berita awal yang sudah di terbitkan KPK – SIGAP Minggu 28 september tadi , saya langsung menelpon ke desa Erersin untuk menanyakan BENDAHARA Desa kira kira berapa KPM yang belum menerima hak haknya . Dan bendahara mengatakan nantinya di cek dulu dan bendahara juga bingung jika ada KPM yang belum terbayar.

Kades ” selain BLT serta tunjangan BPD, Honor Kader Posyandu dan Honor Bidan Desa ( BIANG Desa ) tolong di cek lagi karena saya tidak tahu yang belum menerima ” ungkapan kades kepada Bendaharanya.
Hal ini membuat beberapa warga desa ERERSIN mengecam keras dengan pernyataan yang di sampaikan kepala Desa ERERSIN ” Naftali Gaitebornir” yang mengatakan dirinya tidak tahu berapa jumlah keluarga penerima manfaat ( BLT) . Itu suatu pembohongan.
Seorang pimpinan sudah pasti tahu apalagi selaku pengguna anggaran dan pengelolaan Uang Negara alokasi dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD ).
Terpisah Warga kepada KPK – SIGAP Minggu ( 28/9/2025) yang namanya tidak di publikasihkan menjelaskan perlu di ketahui bahwa BLT tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 senilai Rp. 45.400.000 di duga kades NAFTALI GAITEBORBIR menggelapkan untuk kebutuhan pribadinya.
Tunjangan BPD tahun 2021,2022,2023, dan 2024 senilai Rp. 19.200.000. hal yang sama kepala desa Erersin Naftali” Gaiteborbir” di duga menggelapkan untuk kebutuhan pribadinya.
Hak hak kader posyandu tahun 2021 , 2022, 2023 dan 2024 jumlah nilai sebesar Rp. 13.800.000.
Dan hak hak Bidan Desa ( BIANG Desa ) Tahu. 2021 Senilai Rp. 6.720.000 , di duga juga kades menggelapkan untuk kebutuhan pribadinya.
Maka kami meminta lnspektorat kepulauan Aru segera memanggil kepala desa Erersin ” Naftali Gaiteborbir untuk memeriksa yang bersangkutan selaku pengguna anggran dan pengelelolaan ADD dan DD tahun 2021,2022 ,2023 ,dan 2024 .
Karena keluarga penerima bantuan langsung Tunai ( BLT ) serta tunjangan BPD , hak hak kader posyabdu dan Bidan Bidan Desa sejak tahun 2021 hingga 2024 belum menerima hak hak mereka.
( KPK – SIGAP – RED – BOGER



