Andrias manau Angkat bicara Berharap Satgas PKH Agar Menindak Tegas Jiku Pengusaha Sawit Warga Sandai

KETAPANG kpksigap.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui Perpres 5/2025 ini Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali Kawasan hutan yang dimanfaatkan. Untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.

Seperti di Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar Desa Alam Pakuan Kecamatan Sandai, sudah puluhan tahun pengusaha sawit warga Sandai melakukan aktifitas penanaman Kelapa Sawit, mencapai puluhan hektar berpotensi rugikan negara/atau daerah.

Menurut Tokoh masyarakat Andrias Manau Mantan Kepala Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, bahwa salah satu Pengusaha Sawit tersebut, bernama Jiku memiliki kebun sawit mencapai 50 Hektar lebih di dalam kawasan hutan lindung Gunung Konar, ujarnya.

“Karena kami menjabat Kepala Desa Alam Pakuan, Tahun 2010 s/d Tahun 2016, pada tahun 2014 Jiku mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dilokasi Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar”.

Kemudian kami sampaikan, bahwa Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar, tidak dapat untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Namun Jiku tetap membuka PKS di lokasi kawasan hutan lindung, yang merusak tanaman tumbuh milik masyarakat adat kami, tambah Andrias Manau.

“Dengan keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar, di Desa Alam Pakuan, telah merusak kolam sumber mata air. Dimana kolam tersebut adalah milik warisan adat nenek moyang kami’.

Maka kami berharap dengan terbentuk Satgas PKH, untuk menindak tegas pelaku Penguasa sawit di lokasi Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar. Sesuai peraturan perundang undangan,” ucap Andrias Manau dengan nada tegas.

Pada kesempatan lain, M. Sandi (40) Ketua Koperasi Produsen Pangkat Longka Kabupaten Ketapang, mendesak agar dibentuk Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

SCRIPT ANALISIS

Untuk mendorong dibentuknya satuan tugas (Satgas) gabungan yang berfokus melakukan penertiban kawasan hutan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Khususnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Konar.

“Bukan tanpa sebab, hal ini mengingat pengelolaan yang dilaksanakan Pengusaha maupun perusahaan perkebunan tersebut, sangat jauh memberikan manfaat baik negara/atau daerah,” sebut

Sumber. Evi zulkifli
Penulis: Slamet yudistira
.Tim kpksigap.com kalbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *