Pekanbaru, kpksigap.com –
sebelumnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Polresta Pekanbaru, melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke Imperial KTV Grand Central Hotel Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/10/2020) sore.
Penyegelan ini karena sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan adanya praktek jual beli (peredaran) narkoba jenis ekstasi di salah satu Room yakni di room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi merek ”Marvel” dari tiga orang, dua pria dan satu wanita (red). Seterusnya, oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Belakangan, peran masing-masing diketahui yakni inisial Pe sebagai Waitres dan Aw sebagai Operator di Heaven atau Imperial KTV Grand Central Hotel. Sedangkan wanita inisial Ha berstatus sebagai pemandu karoke atau wanita penghibur.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan serius dari pemilik atau manajemen Heaven KTV Grand Central Hotel dan Pemko Pekanbaru.
KPK Sigap, ( TIM)




