KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam menertibkan toko modern, khususnya minimarket, sebagai upaya nyata menjaga kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, seperti toko kelontong milik Yu Nah dan Yu Tun.
Kebijakan penertiban ini bukan sekadar urusan perusahaan, melainkan bentuk intervensi pemerintah untuk melestarikan kearifan lokal agar UMKM di Banyuwangi dapat “Naik Kelas”.
Wakil Bupati Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.Si., pada Rabu (15/10/2025), menyampaikan bahwa intervensi pemerintah mutlak diperlukan melalui pengaturan ketat terhadap toko modern. Pengaturan ini mencakup pembatasan dan peninjauan ulang setiap izin yang dikeluarkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Menertibkan dalam arti menjaga kearifan lokal kita. Jadi, bagaimana pemimpin daerah bisa mengatur terkait dengan UMKM,” ujar Mujiono. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah agar UMKM tetap tumbuh, investasi tetap ada, namun pemerintah juga wajib melakukan intervensi demi keadilan. “Jangan sampai UMKM ini mati karena keberadaan toko-toko modern, kan kasihan. Itu salah satu contoh,” jelasnya.
Contoh konkret pengaturan yang akan diterapkan adalah pembatasan jarak antar toko modern, swalayan, atau mal. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan bagi UMKM dan mencegah matinya usaha-usaha kecil. Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga berencana mengatur jam operasional toko modern, mencontohkan jam buka pukul 08.00 pagi dan tutup pukul 21.00 malam.
“Kenapa harus diatur? Supaya masyarakat sekitar tetap bisa membeli kebutuhan pokok di toko-toko kelontong tetangga mereka. Itu kan lebih adil,” cetus putra daerah Banyuwangi ini. Pembatasan jam operasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan rezeki bagi UMKM, warung, toko kecil, atau kedai kopi yang buka hingga 24 jam.
Menurut Mujiono, toko modern saat ini menjual produk yang sangat lengkap, mencakup kebutuhan pokok, kopi, mi, dan lainnya. “Rezekinya dibagi supaya hidup ini damai, dan usaha UMKM yang ada di masyarakat bisa tetap hidup, bisa menyekolahkan anak, dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jadi semuanya harus ditata supaya ada unsur keadilan,” tegasnya, mendefinisikan adil sebagai memihak kepada kepentingan bersama.
Terkait toko modern yang sempat disurati Satpol PP namun kembali beroperasi, Mujiono menduga hal itu disebabkan adanya kekurangan dalam surat izin atau operasional, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menekankan perlunya pengecekan ulang kelengkapan dokumen, termasuk ketentuan jarak dan komitmen toko modern untuk melibatkan UMKM sekitar, misalnya dengan menjual produk lokal seperti roti, nasi, atau produk tetangga.
“Keberadaan toko modern, masih Mujiono, diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan pedagang kecil. Misalnya dengan menyediakan tempat di depan toko untuk pedagang nasi bungkus atau yang lain,” tutupnya, menggarisbawahi semangat sinergi dan keadilan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




