Ruteng, KPK SIGAP.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo (RAW), tampaknya memberikan perhatian yang sangat serius terhadap upaya pengungkapan kasus dugaan pelanggaran disiplin sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai). Keseriusan ini terungkap dalam siaran pers Kejari Manggarai yang diterima media ini, Rabu malam (12/11/2025).
Siaran pers Kejari Manggarai bernomor : PR-13/N.3.17.2/Dek.1/11/2025 menyebutkan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan suap oknum Jaksa dalam pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan pangan Kabupaten Manggarai T.A.2023 oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ruteng 12 November 2025.
” Asisten Pengawasan Kejati NTT melaksanakan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan suap yang mencuat dalam pemberitaan media beberapa waktu belakangan, “ tulis Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.Ajun Jaksa selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai.
Kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah Pejabat Kejari Manggarai, Pejabat Pemerintah Daerah serta pihak Penyedia yang disebutkan dalam penerbitan SP3 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bawang Merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai T.A.2024.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui sarana vitual ( zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur Kejaksaan.
Adapun pihak-pihak yang telah diperiksa dan diklarifikasi adalah Leonardo K.Da Silva, S.H.,M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A.Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Marianus Dagur.
Cakra, demikian sapaan Kasi Intel Kejari Manggarai menguraikan bahwa masing-masing saksi diperiksa langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Alfret Tasik Palulungan, S.H.,M.H.
” Pemeriksaan dan klarifikasi ini juga dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT terhadap Fauzi, S.H., M.H., dan Ronal Kefi Nefta Bureni, S.H., melalui sarana vitual (zoom meeting),” tulis Kasi Intel Kejari Manggarai.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, S.E., M.A., turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 12 November 2025, namun belum dapat hadir dengan alasan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Bank NTT di Kupang. Olehnya, akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada Kamis, 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi.
Seluruh kegiatan pemeriksaan internal berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
” Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kejati
untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.”
Lebih lanjut disebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT akan dianalisis dan disimpulkan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Manggarai menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan, dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya, Kajati NTT telah memberikan perintah untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manggarai. Perintah ini tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT bernomor : Prin-743/N.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Para saksi diminta untuk hadir di Kejari Manggarai guna dimintai keterangan. Permintaan ini tertuang dalam Surat Kejati NTT di Kupang, bernomor : B-32/N.3/H.III.3/11/2025, tertanggal 10 November 2025, dengan perihal permintaan keterangan.
Dalam surat ini para saksi diminta untuk hadir di kantor Kejari Manggarai , Rabu 12 November 2025 untuk bertemu dengan tiga orang Pejabat dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Adapun ketiga Pejabat Kejati NTT yang ditugaskan oleh Kajati NTT untuk hadir di Kantor Kejari Manggarai adalah :
1. Alfret Tasik Palullungan, S.H.,M.H., Jaksa Utama Pratama ( IV/a) selaku Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT
2. Cristofel Heberon Mallaka, S.H.,M.H., Jaksa Madya ( IV/a), selaku Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT
3. Martinus Tondu Suluh, S.H., M.Hum., Jaksa Madya (IV/a), selaku Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT.
Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Editor : Redaksi




