KEPULAUAN ARU , PROVINSI MALUKUN, KPKSIGAP .COM – Inspektorat kepulauan Aru di minta memanggil Kepala Desa Batuley untuk melakukan memeriksa terkait pengelolaan dana desa tahun 2024 dan 2025.
Menurut seorang warga Desa BATULEY kepada KPK – SIGAP Kamis (30/10/2025 ) yang namanya tidak di publikasihkan mengecam keras terhadap sikap dan kinerja kepala desa BATULEY Ambo Djonler yang di duga menggelapkan dana desa ( DD ) senilai 23 juta , yang di peruntukan untuk pembelanjaan satu unit lampu desa BATULEY tahun 2024.
Selain itu , pencairan dana desa tahap l dan ll tahun 2025 tak ada satu pun fisik pembangunan yang di bangunn pada desa tersebut
Menjadi pertanyaan dimanakah ratusan Dana Desa ( DD ) tahap l dan ll tahun 2025.
Hal ini seorang warga BATULEY menduga dana Desa ( DD ) tahun 2025 mencakup ratusan juta rupiah di gunakan untuk kebutuhan pribadinyaa .
Terpisah kepala Desa BATULEY Ambo Djonler, yang di konfirmasi KPK – SIGAP melalui Via Whatsapp Selasa ( 30/10/2025 ) mengatakan bahwa, untuk pengadaan lampu jalan tahun 2024 sudah di pasang.
Sambung Kepala Desa Ambo ” Di tahun 2025 ada pembangunan posyandu namun belum di kerjakan .
Di singgung, berapa jumlah anggaran Dana desa ( DD ) tahun 2025 dan tahap berapa , yang di peruntukan untuk pembangunan Posyandu ,kepala desa Ambo Djonler tidak merespon.
Pihak Supplier” yang di hubungi KPK – SIGAP melalui Via Whatsapp kamis 30/10/2025 ) terkait pembelanjaan lampu jalan Oleh kepala Desa Ambo Djonler pada tahun 2024.
Supplier mengatakan bahwa Dana Desa ( DD ) Batuley tahap ll tahun 2024 sesuai SPP dua unit lampu . Namun dalam pembelanjaan Oleh kepala desa Batuley Ambo Djonler hanya satu unit lampu .
Sementara satu unit lampu harganya tidak di setor Oleh kades, alasannya kades ada keperluan keuangan mendadak
Maka itu , Seorang warga BATULEY dirinya meminta lnspektorat kepulaun Aru segera memanggil kepala desa BATULEY Ambo Djonler untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan pengelolaan dana desa ( DD ) sejak awal kepemimpinan hingga saat ini. Yang di kuatirkan dalam pertanggung jawaban secara administrasi tidak sesuai dengan bukti fisik lapangan.
(KPK – SIGAP – RED – BOGER




