Apes,! Hendak Transaksi, Seorang Pengedar Daun Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohul Rokan Hulu,kpksigap.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap Pria inisial AC (45) Pemilik Narkotik Jenis Daun Ganja kering Seberat 1,010 Gram di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (23/9/2025) Sore Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H mengatakan Pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud Setelah melakukan Pengintaian Petugas Kami berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering, 1 buah kantong kain putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor. “Tersangka AC alias Ade diamankan di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Rohul. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib. Liputan KPK : P.Dasopang. Release : Humas Polres Rohul.

 

Rokan Hulu,kpksigap.com –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap Pria inisial AC (45) Pemilik Narkotik Jenis Daun Ganja kering Seberat 1,010 Gram di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (23/9/2025) Sore

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H mengatakan Pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud Setelah melakukan Pengintaian Petugas Kami berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering, 1 buah kantong kain putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

“Tersangka AC alias Ade diamankan di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Rohul. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Liputan KPK : P.Dasopang.
Release : Humas Polres Rohul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *