EW- LMND SULTRA Mengecam Tindakan Dugaan Korupsi Pagu Dana Desa Kulati
Kpksigap.com Wakatobi, 11 September 2025 – Desa Kulati lagi-lagi menuai polemik, Dugaan adanya tindak pidana korupsi desa kulati yang tidak berkesesuaian antara dana pagu anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Desa Kulati, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, memicu keresahan di kalangan warga. Sejumlah masyarakat menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat selisih signifikan antara nilai pagu anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan dengan realisasi yang dilaporkan dalam LPJ. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan dana, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan desa.
“Saat kami mencocokkan antara anggaran yang diumumkan di awal tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan LPJ yang dibacakan dalam musyawarah, ada beberapa angka yang tidak sinkron. Sayangnya, kami tidak diberi akses penuh terhadap dokumen resminya,” ujar Saputra
Dirinya pun mengecam pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi serta membuka akses terhadap dokumen penggunaan anggaran secara rinci, termasuk rincian pengadaan barang dan jasa, belanja modal, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ungkapnya
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pihak pemerintah desa Kulati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Aktivis pemuda, Saputra, menyebut bahwa transparansi adalah kunci utama dalam mengelola dana desa yang bersumber dari APBN.
“Kami tidak menuduh, tapi kami punya hak untuk tahu ke mana uang desa digunakan. Jangan sampai desa menjadi ladang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya dana desa dalam mendukung pembangunan di wilayah terpencil. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Saputra kembali menegaskan kepada pihak Desa Kulati bahwa dirinya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tidak sesuai antara data laporan dan realisasi di lapangan. Pungkasnya
Dirinya akan membentuk tim audit independen dan penelusuran lebih lanjut demi memastikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Kulati. Tutup Saputra
Reporter La Ode
Editor mursyidi



