Manggarai Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Bupati Hery : Tergantung Pemerintah Pusat !

 

Ruteng, KPK-SIGAP. Com – Salah satu dari sembilan tuntutan aliansi massa demo gabungan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai adalah agar Pemerintah Kabupaten Manggarai memberikan perhatian atas kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami petani saat ini. Demo berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai, Markas Komando ( Mako) Polres Manggarai, dan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng-Flores – NTT, Senin ( 8/9/2025).

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan sejumlah persoalan crusial termasuk kelangkaan pupuk bersubsidi. Mereka menilai kelangkaan pupuk pupuk bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tentang keberlangsungan hidup masyarakat Manggarai yang dominan bermatapencaharian sebagai petani. Setiap tahun petani menjalani tugas musim tanam dan sangat membutuhkan ketersediaan pupuk bagi peningkatan produktifitas usaha para petani , baik pertanian lahan kering maupun basah. Sayangnya, ketersediaan pupuk menurut masa demo selalu mengalami kelangkaan. Untuk ini dibutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Manggarai guna memastikan ketersediaan pupuk yang tepat waktu.

Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, SE.MA., menyatakan soal permasalah kelangkaan pupuk, juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Soal kelangkaan pupuk, itu juga akan jadi perhatian kami. Karena proses distribusi pupuk yang berbeda-beda setiap tahun,” ujar Bupati Hery dihadapan masa.

Pihaknya menyebutkan tahun sebelumnya pupuk distribusi melalui distributor dan pengecer di kampung-kampung. Kemudian, tahun lalu juga dengan memakai kartu tani dan diketahui tidak berjalan juga.

Tahun ini kelihatanya akan pakai metode lain lagi. Itu tergantung pemerintah pusat di Jakarta. Akan kami bawa permasalah ini ke pusat,” pungkasnya.

Skema Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025

Pemerintah resmi menetapkan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun depan mencapai 9,5 juta ton. Kebijakan ini juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, menargetkan efisiensi distribusi dan kemudahan akses bagi petani.

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025
Berdasarkan kebijakan tersebut, pupuk bersubsidi dialokasikan ke beberapa jenis, yaitu:
Urea: 4,6 juta ton
NPK: 4,2 juta ton
NPK khusus Kakao: 147.000 ton
Organik: 500.000 ton
HET untuk masing-masing jenis pupuk juga telah ditetapkan. Pupuk urea dihargai Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Sasaran Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang mengelola usaha tani di subsektor tertentu, yaitu:Tanaman pangan: Padi, jagung, dan kedelai.
Hortikultura: Cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Perkebunan: Tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi dibatasi untuk lahan pertanian seluas maksimal dua hektare per petani. Ketentuan ini juga berlaku bagi petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial.

Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Untuk membeli pupuk bersubsidi, petani harus: Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).Terdaftar dalam e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pendataan melalui e-RDKK dilakukan setiap empat bulan, memungkinkan pembaruan data penerima dan kebutuhan pupuk. Petani dapat menebus pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani atau KTP di kios resmi. Dalam kondisi tertentu, perwakilan petani dapat menebus pupuk dengan syarat yang telah diatur.

Peran Pemda dan PT Pupuk Indonesia

Kepala Dinas Pertanian di tingkat provinsi hingga kecamatan telah menetapkan daftar penerima pupuk bersubsidi. Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran berjalan aman, sementara PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah.

Petani Dipermudah Mendapatkan Pupuk 

Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi lebih memudahkan petani untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi. Petani cukup menunjukan KTP dan Kartu Keluarga kepada para pengecer resmi yang telah ditunjukan oleh distributor di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Konteks Manggarai, sesuai ketentuan dalam Perpres ini, cukup menunjukan KTP dan KK pada pengecer pupuk bersubsidi yang resmi di setiap kecamatan, akan terlayani sesuai kebutuhan setiap petani. Namun sebelumnya, pastikan petani sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dipandu oleh PPL Pendamping dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) di setiap kecamatan.

Untuk diketahui, sesuai data dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, jatah pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 14.500 ton bagi 36.188 petani penerima pupuk subsidi yang tersebar di 179 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai.***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP ( Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional)

Editor : Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *