Kadis PPO Dorong Proses Hukum Atas Terduga Pungli, Anggota DPR Manggarai Duga Terjadi Pembiaran Terhadap Pungli Pelayanan Publik !

Ruteng, KpkSigap.Com  – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., dalam siaran persnya yang berlangsung di Ruang Kerja Kadis PPO di Kantor beralamat Jl.Ahmad Yani, Nomor 15, Ruteng, Flores – NTT, Jumat siang (22/8/2025), mendorong siapapun yang merasa dirugikan akibat ulah oknum berinisial R yang diduga telah melakoni praktik pungli terhadap para guru  untuk menempuh proses hukum.

Penegasan ini menanggapi desakan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Largus Nala, S.IP agar Inspektorat segera mengaudit Dinas PPO Kabupaten Manggarai. Kadis Wens menyarankan agar pihak merasa dirugikan akibat ulah oknum Staf berinisial R yang kerap melakukan pungli terhadap para guru supaya mengambil langkah hukum.

” Jika ada oknum di Dinas PPO yang melakukan pungli, dan ada yang merugikan. Kita ini negara hukum. Silahkan mengikuti proses hukum. Daripada kita berpersepsi, tidak ada gunanya. Kalau datanya ada, rekamannya ada. Apapun bentuk fisiknya, jika ada, silahkan berproses menurut koridor yang berlaku. Ini paling elegan,” tegasnya.

Kadis Wens berpandangan bahwa berita tentang dugaan pungli oleh oknum berinisial R di Dinas PPO Kabupaten Manggarai itu masih bersifat persepsi peribadi. Sebab, peristiwa ini belum dikonfirmasi kepada oknum R guna memastikan kebenaran informasi yang dilansir sejumlah media. Pemberitaan yang beredar belum menyebutkan jumlah nominal pungli oleh oknum R, dan dalam urusan apa saja Oknum R melakukan praktik kotor ini kepada berapa banyak korban. Informasi sepihak dari oknum guru dipandang belum cukup kuat sebelum ada konfirmasi terhadap oknum R. Pandangan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengabaikan informasi dari oknum guru yang disampaikan ke media, sekaligus untuk melindungi oknum R. Namun lebih sebagai seruan moral perlunya menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tanpa tendensi apapun.

” Omong soal itu tadi, kan beritanya belum terkonfirmasi. Artinya, masih bersifat persepsi peribadi. Karena kejadian ini belum dikonfirmasi kepada yang bersangkutan apakah betul yang bersangkutan melakukan hal itu atau tidak?, ” ungkapnya .

Namun bagi Arlan, demikian sapaan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Manggarai merangkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Largus Nala, S.IP. Pernyataan Kadis Wens soal perlunya melakukan konfirmasi ke oknum terduga pungli dinilai tidak tepat.

Dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Selasa siang ( 26/8/2025). Melalui pesan singkat WhatsAppnya memaknai pernyataan Kadis PPO ini menyiratkan adanya pembiaran sekaligus menjadi gambaran belum adanya refleksi serius di tubuh Dinas PPO terhadap dugaan pungli oknum berinisial R di dinas ini.

” Bagi saya jawaban ini menyiratkan makna dugaan adanya pembiaran dan tidak ada refleksi serius di tubuh Dinas PPO terhadap dugaan pungli oleh oknum Staf di dinas ini,” ungkap mantan Aktivis GMNI Makasar ini.

Menurutnya, jauh lebih elegan jika Kadis PPO terlebih dahulu memberikan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas fi ruang publik tentang adanya oknum pegawai yang SK Penempatannya di OPD Lain di Dinas Kominfo, namun yang bersangkutan justru menjalankan tugas di Dinas PPO seperti dilansir sejumlah media.

” Semestinya, Kadis PPO terlebih dahulu memberikan klarifikasi terkait kebenaran informasi bahwa ada oknum pegawai yang tugasnya di OPD lain tapi justru mengambil peran dan tugas di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga sebagaimana diberitakan oleh beberapa media. Jika benar, sejak kapan dan mengapa hal itu terjadi. Lalu mengapa hal itu dibiarkan. Jika tidak, para wartawan menyampaikan berita bohong atau hoax ?,” tuturnya.

Arlan berpandangan sedianya seorang pegawai menjalankan tugas di instansi penempatannya yang dikukuhkan melalui SK. Ia mempertanyakan apakah ada pihak yang memerintahkan oknum R untuk melakukan tugas ganda di dua instansi sekaligus. Siapa yang memerintahkan agar R bekerja di dua instansi berbeda.

” Bukankah seorang pegawai harus menjalankan tugas di kantor sesuai SK dimana ia ditempatkan? Ataukah ada perintah agar dia menjalankan tugas di dua instansi berbeda? Dalam konteks ini di Dinas Kominfo dan Dinas PPO. Lalu perintah itu dari siapa atau murni dari Oknum yang bersangkutan,” tandas Arlan.

Alumni Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UIT Makasar 2016 ini menilai dugaan pungli di Dinas PPO ini sebagai issu yang perlu disikapi serius karena berdampak pada citra negatif yang sangat memalukan daerah ini. Baginya , dorongan Kadis PPO agar para korban menempuh jalur hukum adalah pernyataan yang tidak dilandasi refleksi mendalam terhadap issu yang beredar dan dikukuhkan warga masyarakat dilingkungan dinas yang satu ini.

” Dorongan agar para korban menempuh jalur hukum. Bagi saya pernyataan ini tidak reflektif. Seolah tidak ada refleksi dan upaya evakuasi. Padahal ini issu yang sangat serius dan memalukan citra di Kabupaten Manggarai,” tegasnya.

Bagi mantan Wartawan RakyatNTT.Com ini, Kadis PPO mestinya memahami keberanian korban untuk menyampaikan issu pungli ini ke media adalah sebuah langkah maju dan perlu diapresiasi. Sebab, secara psikologi tentu saja para korban pungli ini , menurut Arlan, tidak berani mengambil langkah hukum atau melaporkan hal ini kepada kepolisian karena secara hierarki organisasi pemerintah, posisi Dinas lebih tinggi daripada kepala sekolah apalagi operator. Secara psikologi, disitu ada perasaan menghormati dan menghargai atasan. Bahkan ada ketakutan untuk melawan. Sehingga bagi Penyiar Radio Manggarai FM 88,00 FM ini, keberanian mereka untuk mengungkap persoalan ke media perlu di apresiasi.

” Yang pasti kasus ini tidak mungkin muncul ke permukaan jika tidak benar adanya dugaan pungli itu. Saya juga yakin bahwa media yang mereport atau menulis tidak asal tulis tetapi mereka memiliki data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya .

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *