Infrastruktur memprihatinkan, Banyak Jalan dan Drainase di Desa Ragajaya Kabupaten Bogor Rusak dan Hancur
Kabupaten Bogor, KPKSigap.com — Delapan dekade Indonesia merdeka, namun wajah infrastruktur di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, justru menampilkan potret ketertinggalan. Jalan desa yang penuh lubang, genangan air dan sampah akibat drainase tidak berfungsi, menjadi momok warga setiap hari.
Warga menuturkan, tidak sedikit pengendara motor yang terjatuh karena lubang tertutup air hujan. “Sudah sering ada yang jatuh di depan Puskesmas Ragajaya, lubangnya besar, menganga, apalagi kalau tergenang air hujan. Pengguna jalan tidak tahu itu lobang dalam karena tergenang air,” keluh seorang warga setempat.
Kerusakan jalan ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan kendaraan. Ironisnya, kondisi parah tersebut berada tak jauh dari kantor desa. Warga merasa diabaikan meski rutin membayar pajak.
“Kita bayar pajak, tapi pembangunan tidak tepat dan minim. Banyak jalan pada rusak. Belum lagi masalah sampah dan penerangan jalan. Pemerintah seolah tutup mata,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Pemerhati kebijakan publik, Sumurung, menilai kondisi ini sebagai kegagalan tata kelola pembangunan di Kabupaten Bogor. Menurutnya, APBD dan Dana Desa seharusnya diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar yang menyentuh kebutuhan rakyat.
“Fakta di Desa Ragajaya membuktikan, prinsip good governance tidak berjalan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran patut dipertanyakan dan diaudit segera,” tegasnya kepada awak media ketika dimintai keterangannya di Pasar Citayam, Rabu (20/8/2025).
Secara hukum, amanat untuk membangun infrastruktur dasar telah jelas. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban pemerintah kabupaten dalam penyediaan sarana prasarana dasar masyarakat. Begitu pula, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa mengharuskan Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara prioritas.
Selain itu, kerusakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah menjamin kondisi jalan yang memenuhi persyaratan keselamatan. Namun, kondisi banyak desa-desa di Kabupaten Bogor, contohnya Desa Ragajaya justru memperlihatkan lemahnya implementasi aturan tersebut.
Minimnya audit dari inspektorat, aparat penegak hukum, dan lemahnya pengawasan DPRD Kabupaten Bogor memperburuk keadaan. Sumurung mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, Dana Desa dan Dana Alokasi Desa rawan disalahgunakan dan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.
Kekecewaan publik semakin memuncak ketika pembangunan hanya tampak di wilayah pusat kota, sementara desa-desa masih terjebak infrastruktur usang. “Pemerintah Kabupaten Bogor harus berani melakukan pemerataan, khususnya infrastruktur. Pembangunan harus dimulai dari desa sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Sumurung.
Editor: Mursyidi
Reporter: AlbertHS




