Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat Ingatkan Pengecer ; Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET!
Labuan Bajo, KpkSigap.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur ( NTT) Yovita Dewi Suriyani, S.S.T.Gz., tegas menyatakan pupuk sebagai barang subsidi harus dijual sesuai dengan harga subsidi berdasarkan harga eceran tertinggi ( HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hal ini disampaikan Ibu Yopi, sapaan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai NasDem ini menanggapi fakta telah terjadi penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET oleh Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, Yohanes Ilham Jomi sebagaimana dilansir media ini, Minggu 3 Agustus 2025.
Dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Ibu Yopi melalui pesan singkat WhatsAppnya yang diterima media ini Senin Siang ( 4/8/2025) menyatakan :
” Intinya, pupuk itu barang subsidi dan karena itu harus dijual dengan harga HET. Itu poinnya,” tegas Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Manggarai Barat ini.
Dihari yang sama, Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP juga meminta tanggapan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE, dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benidiktus Nurdin , ST, serta Direktur CV. Harum Jaya, Yohanes Suherman selaku Distributor Pupuk bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat yang telah menunjuk Yohanes Ilham Jomi selaku Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, yang dengan tahu dan mau menjual pupuk bersubsidi melampaui HET. Namun hingga berita ini dinaikan, ketiga tokoh ini enggan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, warga masyarakat kelompok tani penerima pupuk subsidi di Desa Manong Kecamatan Pacar mengakui. Bahwa harga pupuk subsidi sempat turun mendekati HET yakni Rp 230.000 per pasang tidak terjadi begitu saja. Harga sempat turun karena ada perjuangan dari Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI NTT) dan Media KPK-SIGAP yang turun ke Kecamatan Pacar menemui warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, seraya mensosialisasikan harga tebusan pupuk bersubsidi sesuai HET.
” Setelah LMI NTT dan Media KPK SIGAP datang ke Kecamatan Pacar dan wawancara para petani penerima pupuk subsidi, harga pupuk sempat turun , Pengecer tolerir harga hingga Rp 230.000 per pasang pada awal hingga pertengahan Juni 2025. Dari pertengahan Juni hingga sekarang naik lagi, ” ungkap Yohanes Robi Jehadi Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama, diamini oleh Marselinus Raimon Ketua Kelompok Tani Bea Laja, serta Benidiktus Enggot selaku anggota Kelompok Tani Manong Mekar.
Sebelum turun ke harga Rp 230.000 per pasang, harga tebusan pupuk bersubsidi di gudang pengecer di Kecamatan Pacar menurut pengakuan petani adalah sebesar Rp 320.000 per pasang untuk tahun 2023. Harga ini naik lagi menjadi Rp 330.000 per pasang hingga awal 2025.
Diawal tahun 2025, Yohan sudah pernah membuat surat pernyataan bermeterai untuk meyakinkan Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, CV.Harum Jaya jika dirinya berkomitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
Pernyataan yang sama juga dibuat oleh Yohanes Ilham Jomi selaku Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat, 4 Juni 2025. Bedanya , surat pernyataan awal Januari 2025 ditanda tangani hanya okeh Yohan sendiri. Sedangkan surat pernyataan bermeterai 4 Juni 2025 ikut ditanda tangani oleh Perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Flores di Labuan Bajo, Perwakilan CV. Harum Jaya selalu Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, Camat Pacar oleh Sekcam Pacar, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pacar, Beny Mursono, Perwakilan Kelompok Tani Dangka Desa Compang, Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat.
Kedua surat pernyataan ini dilanggar sendiri oleh Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar.
Dalam surat pernyataan 4 Juni 2025, Pengecer bersedia menjual pupuk bersubsidi sesuai HET, dan apabila kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET, dirinya menyatakan bersedia diproses hukum dengan segala akibatnya termasuk ijin sebagai pengecer dicabut.***
KPK SIGAP Red
Editor mursyidi
Reporter Adrianus Jehamat.


