‎Kemenangan Rakyat! Ribuan Massa Demo Damai di PN Manado, Ketua PN Batalkan Eksekusi Tanah SHM 462 Sario Tumpaan

‎Manado, kpksigap.com, Jumat, 01 Agustus 2025.
‎Aksi damai ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado membuahkan hasil gemilang. Mereka berhasil mendesak Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH., MH., untuk membatalkan rencana eksekusi lahan bersertifikat SHM No. 462 di Kelurahan Sario Tumpaan, seluas 1.587 meter persegi atas nama Junike Kabimbang.

‎Aksi yang digelar sejak pagi itu dipimpin langsung oleh aktivis anti-mafia hukum dan anti-korupsi Sulawesi Utara, Septy Saroinsong. Dengan orasi lantang, ia menuntut agar PN Manado tidak melanjutkan eksekusi yang merujuk pada putusan perkara No. 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, karena dinilai telah batal demi hukum akibat dikalahkan dalam perkara lain, yakni putusan No. 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo.

‎Ketegangan Memuncak, Keputusan Ketua PN Jadi Titik Balik

‎Meski sempat terjadi gesekan kecil antara massa dan aparat keamanan yang berjaga, situasi tetap terkendali. Puncak ketegangan terjadi ketika perwakilan keluarga Kabimbang dan koordinator aksi diterima oleh Ketua PN Ahmad Petten Sili di ruang kerjanya lantai dua.

‎Setelah dialog panjang dan alot, Ketua PN akhirnya menyampaikan pernyataan tegas di hadapan massa:

‎”Eksekusi terhadap tanah di Sario Tumpaan sebagaimana tercantum dalam SHM No. 462 tidak akan dilanjutkan.”

‎Pernyataan tersebut langsung disambut sorak-sorai dan tangis haru oleh ribuan warga yang telah menanti di halaman PN Manado. Humas PN Manado, Ronald Massang, SH, turut mempertegas komitmen lembaga untuk tidak melanjutkan proses eksekusi yang dinilai tidak berdasar.

‎Lanjutkan Perjuangan: Massa Geruduk Pengadilan Tinggi dan DPRD

‎Setelah dari PN Manado, massa bergerak menuju Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk mempertanyakan tindak lanjut surat keberatan yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu. Di sana, mereka diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi, Djamaludin Ismail, SH., MH, yang juga menerima dokumen tambahan dari perwakilan massa.

‎Tak berhenti di situ, ribuan warga kemudian mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana mereka kembali berorasi menuntut perlindungan hukum atas tanah milik warga yang sah. Aspirasi tersebut direspons positif oleh tiga legislator Sulut: Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram, yang langsung menemui massa.

‎Ketiga anggota dewan menyatakan akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) yang akan melibatkan keluarga Kabimbang, Ketua PN Manado, dan Kepala Kantor BPN Sulut.

‎Rakyat Menang, Hukum Dijunjung

‎Aksi yang berlangsung hingga sore hari itu ditutup dengan damai dan tertib. Para peserta aksi membubarkan diri dengan penuh kemenangan dan harapan bahwa keadilan telah ditegakkan melalui suara rakyat yang bersatu.

‎Peristiwa ini menjadi bukti bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan. Ketika hukum mulai diseret oleh kepentingan, rakyatlah yang menjadi penjaga terakhir keadilan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *