Lonjakan Cerai di Kalangan Guru PPPK Blitar, Disdik dan BKSDM Buka Suara

Blitar | kpksigap.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Blitar diguncang data mengejutkan, sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam enam bulan terakhir. Fakta ini mengungguli jumlah serupa sepanjang tahun 2024 dan menyalakan alarm soal kondisi psikososial tenaga pendidik yang selama ini dipandang sebagai figur keteladanan.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengungkapkan temuan ini berasal dari laporan internal bagian SDM. Ia menyebut lonjakan angka tersebut sebagai realitas yang mengkhawatirkan.

> “Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui data dari tim SDM. Sudah 20 usulan cerai yang masuk hanya dalam setengah tahun ini. Tahun lalu total hanya 15,” ungkap Deni, Rabu (16/7/2025), dikutip dari beritajatim.com.

Menurut Deni, mayoritas pengaju adalah guru perempuan dengan usia pernikahan di atas lima tahun. Banyak di antara mereka yang menikah dengan pasangan tanpa penghasilan tetap, menjadikan tekanan ekonomi sebagai dugaan penyebab dominan.

Meski perceraian merupakan hak personal, Deni mengingatkan bahwa guru PPPK tetap terikat oleh regulasi ASN. Sesuai aturan, setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapatkan izin dari kepala daerah. Tanpa itu, putusan pengadilan agama bisa dianggap cacat administrasi.

“Kalau belum ada izin Bupati, maka seharusnya belum ada putusan pengadilan. Jika tetap dilanjutkan, itu pelanggaran yang bisa ditindak inspektorat,” tegasnya.

Pelanggaran prosedural ini dapat berimplikasi pada sanksi kepegawaian, merugikan pihak guru sendiri. Disdik pun menilai fenomena ini sebagai indikasi lemahnya ketahanan mental dan sosial pada sebagian guru baru. Profesi guru yang identik dengan keteladanan justru kini dihadapkan pada krisis domestik yang dapat mengganggu profesionalisme mereka di kelas.

Disdik menyerukan agar kepala sekolah, pengawas, hingga komunitas pendidikan aktif memberikan dukungan emosional kepada para guru, tak hanya fokus pada aspek administratif dan akademik semata.

“Ini tamparan keras. Di balik seragam ASN, mereka tetap manusia yang bisa rapuh. Tapi juga punya tanggung jawab moral besar terhadap generasi bangsa,” tutup Deni.

Sementara itu, Sekretaris BKSDM Kabupaten Blitar, Haris, menegaskan bahwa proses pengajuan cerai ASN memiliki mekanisme berjenjang. Tahap awal dimulai dari lembaga tempat guru bekerja, yaitu sekolah. Bila pembinaan di tingkat tersebut gagal, barulah kasus diteruskan ke Disdik atau BKSDM.

“Kalau bisa dirujukkan di sekolah, tidak perlu naik ke dinas. Tapi kalau tidak selesai, kami tindak lanjuti. Kami tidak kurang dalam pembinaan, namun semua kembali ke keputusan masing-masing,” ujar Haris.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi status menjadi ASN bukanlah solusi tunggal untuk stabilitas kehidupan tenaga pendidik. Di tengah tuntutan profesional yang tinggi, aspek kesejahteraan mental dan sosial guru perlu mendapat perhatian lebih serius.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *