Tolitoli, kpksigap.com Kejaksaan Negeri Tolitoli akhirnya menahan dua tersangka a dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda senin (30/6)
Dua tersangka tersebut masing masing Agustinus Due Dopo ( ADD) sebagai ketua DPC Partai Hanura Tolitoli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Partai Hanura tahun 2022 – 2024 dan Beni Chandra ( BC) selaku kontraktor yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar desa Galumpang tahun 2018 silam .
Pantauan media di lapangan , Tampak lebih dahulu tersangka ADD saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan. rompi merah langsung di gelandang ke mobil tahanan menuju lapas kelas II B tambun yang di kawal sejumlah Polisi Militer (PM)
” Semoga cepat berakhir” Ucap Agus due Dopo singakt saat para awak media melontarkan pertanyaan sebelum memasuki mobil tahanan.
Sama halnya dengan tersangka BC yang memilih bungkam saat di konfirmasi sebelum memasuki mobil tahanan.
Sementara itu Kajari Tolitoli DR.Albertinus NapitupuluIu.SH MH menjelaskan untuk kasus penyalah gunaan dana hibah dari pemeriksaan sejumlah saksi pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada indikasi penyalah gunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukanya.
” Tim penyidik berkesimpulan menahan tersangka agus due dopo tentunya berdasarkan dari hasil perhitungan saksi ahli yabg mana telah di temukan kerugian negara sebesar 67;juta,” Ungkap Kajari
Diketahui tersangka ADD saat menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaaan telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan dana partai selama tiga tahun berturut – turut sejak tahun 2022 hingga 2023.
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Galumpang bernilai Rp 5.6 miliar yang di kerjakan PT Mega Mandiri Makmur pada tahun 2018 silam oleh tim penyidik kejaksaan mendapat kerugian negara sebesarv Rp 669 juta dengan melibatkan ahli
” Dari hasil perhitungan ahli di temukan kerugian negara pada proyek pembangunan pasar sebesar 669 juta dan dari dasar itu pula pihaknya menetapkan tersangka terhadap beni chandra,” Jelas Kajari
Proyek pembangunan pasar tersebut menurut Kajari tidak memiliki asas manfaat bahkan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai RAB yang ada bahkan ada juga yang tidak di kerjakan .
Di tambahkanya, untuk ke dua perkara tersbut tim penyidik masih terus berusaha mencari siapa saja yang terlibat pada pusaran kasus korupsi
” Untuk sementara batu satu yang di tersangkajan , namun tim penyidik terus berusaha siapa saja yang terlibat didalam perkara ini,’ Ujarnya
Sedang kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut dikenakan pasal dua dan pasal tiga Undang – undang Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31 Tahun 1999 yang perubahannya Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Rzl



