
Bitung, kpksigap.com, Senin, 30 Juni 2025.
<span;>Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi telah mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku berinisial TS alias Tio, berusia 26 tahun, berhasil diamankan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 02:30 WITA.
Pelaku dan korban berinisial RR, berusia 33 tahun, terlibat adu mulut setelah mengkonsumsi minuman keras. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali ke TKP, menikam korban secara bertubi-tubi hingga mengalami luka tikaman sebanyak 18 titik di berbagai bagian tubuh.
Polres Bitung berhasil mengamankan barang bukti berupa tombak dengan panjang kayu sekitar 2 meter dan panjang mata tombak sekitar 23 cm, lebar 3,1 cm. Pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Piket Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
*Pernyataan Kasat Reskrim*
AKP Ahmad A. Ari, Kasat Reskrim Polres Bitung, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang menerima laporan langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku.
*Upaya Polres Bitung*
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam situasi yang dapat memicu konflik. Polres Bitung juga akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.*** Red/R.Wowor.



