Capkala,kpksigap.com – Bengkayang — 9 Juni 2025 Di antara rimbun hutan dan sunyi lembah perbatasan Sadaniang, tersimpan sebuah rahasia besar yang kini mencuat ke permukaan: sebuah kerajaan tambang emas ilegal yang digerakkan oleh kekuatan mesin dan keberanian melawan hukum.
Tim investigasi kami menelusuri jejak logam mulia tak berizin di Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Alih-alih beroperasi sembunyi-sembunyi, tambang ilegal ini justru berdenyut terang-terangan—digerakkan oleh ekskavator bermerek Shantui yang menggaruk tanah tanpa belas kasihan.
Sosok berinisial JK, yang tak malu-malu menyebut dirinya sebagai pemilik lokasi, tampil ke hadapan publik dengan pernyataan mengejutkan. “Alat berat itu milik saya. Semua tanggung jawab ada pada saya,” ujarnya dalam wawancara daring pada 2 Juni 2025. Ia juga menyebut nama RY Nor alias RB, figur bayangan yang diduga menjadi “dealer” alat berat ilegal sekaligus penyokong jaringan PETI lainnya.
Lebih menggemparkan lagi, JK menyatakan dirinya dapat membantu siapa pun yang ingin “bermain emas” dengan alat berat. Cukup hubungi dia. Sebuah pernyataan yang terdengar seperti tantangan terbuka terhadap hukum.
Investigasi lapangan kami pada 8 Juni 2025 menemukan realita yang lebih gawat: sejumlah ekskavator aktif menggali tanpa henti, disaksikan oleh mata-mata diam warga yang tak berani bersuara. Nama JK dan RB semakin santer disebut-sebut sebagai poros utama aktivitas ini—bukan sekadar pemain, tapi koordinator.
Tak berhenti di situ, mencuat pula tudingan bahwa ada upaya membungkam kebebasan pers. Seorang jurnalis berinisial ASM dilaporkan mendapat intimidasi dari seseorang yang diduga anak buah JK dan RB. Ironisnya, oknum pengancam itu juga terlibat dalam aktivitas PETI dan disebut-sebut memiliki alat berat sendiri.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangkaian kejahatan terstruktur: melanggar UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar; melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak ekosistem; menyalahgunakan BBM bersubsidi menurut UU Migas; dan menghalangi kerja pers, yang bertentangan dengan UU Pers serta prinsip dasar demokrasi.
Yang lebih memilukan: hingga berita ini dirilis, belum tampak tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah. Apakah ini bentuk pembiaran? Ataukah pertanda keterlibatan aktor-aktor bayangan di balik seragam.
Tim Red




