manggarai, kpksigapcom – Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi oleh para pengecer kepada para petani penerima pupuk bersubsidi yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) , apakah sesuai dengan harga eceran tertinggi ( HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni hanya sebesar Rp 227.500 per 100 kg yang terdiri dari dua sak pupuk urea ukuran 50 kg dan pupuk Ponska 50 . Suka tidak suka , para pengecer pupuk bersubsidi sebanyak 23 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai diwajibkan untuk memberikan nota pembelian kepada setiap petani penerima pupuk subsidi.
Direktur CV. Harum Jaya, Yohanes Suherman, Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, menghubungi media KPK SIGAP, Sabtu, 7/6/2025 seraya menyampaikan penegasan perlunya seluruh pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat – Nusa Tenggara Timur memberikan nota pembelian pupuk bersubsidi kepada petani saat mengambil pupuk di gudang pengecer.
” Sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, Saya menegaskan perlunya para petani penerima pupuk subsidi untuk meminta nota pembelian pupuk kepada pengecer . Saya juga menghimbau dan menegaskan agar seluruh pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat wajib memberikan nota pembelian pupuk subsidi kepada para petani . Hal ini penting agar harga tebusan pupuk pupuk bersubsidi sungguh sesuai dengan HET,” tegas Yohanes Suherman kepada Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di Labuan Bajo, Rabu siang , 7/6/2025.
Distributor dan para pengecer pupuk bersubsidi di daerah ini sudah terikat dengan surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi oleh para pihak , termasuk oleh semua pengecer. Pupuk subsidi harus dijual sesuai HET. Hal ini telah pula diperkuat dengan surat pernyataan dari para pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai het dan apabila menjual tidak sesuai HET akan dicabut ijinya oleh Distributor.
Hampir pasti diseluruh Indonesia, 14,7 juta petani penerima pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton tahun 2025 selaku jadi korban mafia pupuk subsidi. Hal senada juga dialami ribuan petani penerima pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai Barat dalam 5 hingga 3 tahun terakhir .
Para pengecer secara sepihak mematok harga tebusan pupuk subsidi kepada para petani melampaui harga eceran tertinggi ( HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Ttg Tata Kelola Pupuk Subsidi. Hal ini tentu saja sangat membebani para petani. Proses hukum atas mafia pupuk subsidi ini sulit dilakukan karena para pengecer tidak bersedia memberikan kuitansi atau nota pembelian pupuk bersubsidi kepada para petani, sehingga tidak ada bukti sebagai pegangan.
Jika nota pembelian dari pengecer pupuk bersubsidi sudah dimiliki oleh para petani , hal ini akan menjadi alat uji apakah pengecer telah menjual pupuk bersubsidi sesuai het ata justru bertindak secara sepihak sehingga sangat merugikan para petani sebagai pahlawan pangan nasional***
Reporter Kpk Sigap Red, Adrianus Jehamat.




