Biadab …!! Berseragam Dinas PDL Lengkap Oknum Polwan Polres Tomohon Kesetanan Menginjak – injak Dengan Lars Seorang Ibu Yang Memiliki Anak Bayi

Manado,kpksigap.com – // Clau, nama alias Polwan ini yang bertugas di Polres Tomohon, diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang ibu yang memiliki anak bayi empat bulan Patricia Abraham, di rumah korban sekitar pukul 10.42 di  Desa Kema, Kecamatan Minahasa Utara, Rabu (7/5/2025)
Viral di media sosial Facebook yang diunggah pertama kali  oleh akun korban Patricia Abraham berupa foto korban, Surat Laporan Polisi, dan vidio amukan sang Polwan yang kesetanan berteriak – teriak sambil memukul Korban
Dalam unggahannya diberi caption dalam bahasa Manado ” Kalo di kampung beking diri berkuasa serta so di kantor Polisi mo jual aer mata deng ngana pe tangisan itu… kali org laeng ngana boleh mo injang – injang bos dari ngana basar kita kasiang cuma masyarakat kacili yang cuma jaga-jaga anak di rumah…”
Sontak, para netizen menyalahkan tindakan oknum Polwan tersebut.
Dalam aksi penganiayaannya Pelaku mengata-ngatai, memaki, memukul dan menginjak – injak korban. Sangat disayangkan prilaku oknum Polwan tersebut tidak mengindahkan anak bayi empat tahun yang lagi tidur dijaga di ayunan oleh korban.
Akibat tindakan brutal dan emosi tak terkendali dari Pelaku sehingga menyebabkan korban mengalami memar di wajah kiri dan bengkak pada kaki kanan , serta goresan di tangannya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menghubungi kuasa hukumnya Marsella Priscilia Abraham, S.H dari MPA & Partner Law Office untuk mendampinginya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Utara, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/157/V/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Sesuai isi BAP Korban,  terlapor tersebut berinisial KCDJ, alias Clau. Bahwa Terlapor mendatangi Korban mencari kakak Korban lalu menyampaikan kepada Korban “Ngoni yang ada ba status pa kita di Facebook for kita ?” Tiba – tiba tanpa alasan yang jelas, Terlapor langsung menganiaya Korban dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan mengenai di wajah Korban berulang kali, lalu menginjak Koban menggunakan sepatu mengenai kaki sebelah kanan, mengakibatkan Korban mengalami sakit di pipi sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Seirama dengan LP tersebut ditanyakan oleh Wartawan media kpksigapsigap.com tentang perkembangan di tahap LP, kuasa hukum Korban Marshela Priscilia Abraham,S.H menjelaskan bahwa proses laporan sementara berlanjut.
“Nah untuk perkembangan tahap LP, laporan sudah di Krimin untuk disposisi ke unit mana proses laporan ini akan di lanjutkan apakah di unit jatanras atau uni PPA” jelas Marshela
“BAP awal sudah lengkap, Korban, Pelaku dan Saksi dua orang dari Korban sudah diambil BAP, dan untuk visum sudah dilakukan kemarin di RS. Maria Walanda Maramis, nanti hasil visum dijemput oleh Penyidik unit” Marshela menambahkan
Menanggapi penggunaan seragam dinas PDL yang dikenakan Pelaku, kuasa hukum Korban akan memprosesnya secara hukum
“Tim kuasa hukum Korban siap kawal proses hukum berjalan, dan tim kuasa hukum akan melayangkan laporan ke Propam Polda untuk menindaklanjuti peristiwa pidana yg di lakukan seorang Polwan yang menggunakan seragam lengkap sampai sepatu dinas yg berdinas di Polres Tomohon.” kuasa hukum Marshela menegaskan
“Dan kami Tim Kuasa Hukum mengapresiasi kinerja Propam Polres Minahasa Utara serta SPKT dalam menindaklanjuti laporan yg kami laporkan dalam waktu singkat Pelaku sudah diamankan, meskipun dalam proses Pelaku masih dengan status wajib lapor”. lanjut Marshela
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Agung Uliana,S.H, MAP saat dimintai tanggapannya mengatakan , “Perkara itu sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia ” ujar Iptu Agung Uliana
Pelaku dapat diancam dengan tindak pidana penganiayaan sesuai UU KUHP nomor 1 tahun 1946, pasal 351.
Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa. Pasal ini menyatakan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Artinya, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang tidak sampai mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dijerat dengan sanksi pidana tersebut.
(KPK-sigap, red – Lukhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *