Sepekan Operasi “Berantas Premanisme 2025”, Polda Sulut Ungkap Puluhan Kasus Sajam, Miras, dan Penganiayaan

Kpksigap – Sulut

MANADO — kpksigapcom, Kamis, 08 Mei 2025.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran Polres gencar melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Premanisme 2025 sejak 1 Mei 2025. Dalam sepekan pelaksanaan operasi ini, aparat berhasil mengungkap berbagai kasus yang mengganggu ketertiban umum, mulai dari aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, hingga peredaran minuman keras dan perjudian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, dalam keterangan resminya Kamis (8/5/2025), menyampaikan bahwa operasi ini telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Selama sepekan, tim Satgas Operasi Polda Sulut dan jajaran telah berhasil mengungkap 12 kasus premanisme, 7 kasus kepemilikan senjata tajam, 20 kasus miras, 7 kasus penganiayaan, dan 1 kasus perjudian jenis domino,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan:
– 7 senjata tajam jenis pisau dan parang,
– 6 buah panah wayer,
– 345 liter minuman keras jenis captikus,
serta menangkap sebanyak 26 tersangka dari berbagai kasus.

Pelaksanaan operasi ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
3. Pasal 170 dan 351 terkait penganiayaan,
4 Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,
5. Pasal 303 KUHP tentang perjudian,
6 Pasal 492 dan 300 KUHP yang mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman keras secara ilegal.

Perda dan Perkada setempat yang mendukung penertiban premanisme dan peredaran miras di wilayah Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan menegaskan bahwa operasi ini akan berlangsung hingga 30 Mei 2025, sebagai bentuk komitmen Polda Sulut dalam memberantas potensi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah untuk memastikan Sulawesi Utara tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.

Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung operasi ini, dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui saluran resmi kepolisian.

Kpksigap/Redaksi
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *