Kapolda Sulut Imbau Warga GMIM Tetap Tenang, Tegaskan Penegakan Hukum Sesuai UU Tanpa Intervensi

Manado – kpksigap.com, Selasa, 06 Mei 2025.//
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kepala Bidang Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, menyerukan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/5), AKBP Alamsyah menegaskan bahwa Polda Sulut menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berlandaskan hukum yang berlaku. “Kami bekerja sesuai dengan prinsip due process of law, dan semua tindakan telah mengacu pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah,” jelasnya.
Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam proses pidana meliputi:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
“Dalam proses ini, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti termasuk keterangan saksi dan surat-surat yang relevan, yang telah memenuhi unsur hukum untuk melanjutkan proses penyidikan,” tambahnya.
AKBP Alamsyah juga menyoroti adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja ingin memecah hubungan harmonis antara institusi kepolisian dan komunitas GMIM. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak termakan provokasi dan tetap mengedepankan sikap bijak serta mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan objektif, tanpa pandang bulu maupun intervensi politik atau kelompok tertentu. “Kami tidak akan mentolerir intervensi dari pihak manapun. Penanganan perkara ini bersifat murni hukum, bukan politis,” tegasnya.
Sementara itu, dalam isu lain yang berkembang, Tim Hukum Partai Gerindra Sulut juga telah membantah adanya keterlibatan pengurus partai dalam proyek-proyek tertentu, dan menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya menjatuhkan Ketua DPD Louis Lucky Scram.
Situasi ini menjadi perhatian publik Sulawesi Utara, dan Polda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan kepala dingin demi menjaga stabilitas dan keharmonisan daerah.
KPK sigap/Redaksi Wowor R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *