Sebagai bentuk keperdulian dan wujud cinta kebersihan di wilayah RT 34 RW 08 dan RT 12 RW 03 kelurahan Oebufu serta wujud dukungan terhadap program kerja 100 hari pertama Wali Kota Kupang yang salah satu programnya perang terhadap sampah maka kelurahan Oebufu Kota Kupang membentuk Tim Pengelolaan Sampah Kelurahan Oebufu bekerja sama dengan Karang Taruna Oebufu.
Maxi Suki ketua RT 34 RW 08 kelurahan Oebufu disela sela mendampingi Tim pengelola Sampah Oebufu mengangkut Sampah dari rumah rumah masyarakat kepada media ini mengatakan bahwa lokasi RT kita berada di tengah kota Kupang yang terdiri dari rumah rumah pemukiman warga, toko toko serta usaha usaha rumah tangga serta industri industri dimana menghasilkan sampah dalam jumlah cukup yang banyak setiap hari .
Masyarakat kitapun belum sadar untuk membuang dan mengelola sampah sehingga banyak ampah di buang sembarangan diberbagai tempat. Mengakibatkan wilayah kita kotor, pencemaran lingkungan dan munculnya berbagai penyakit.
Pernyataan tersebut diamini oleh ketua RT 12 RW 03 Oebufu aktif terlibat bersama tim pengelolah sampah Oebufu terjun ke rumah rumah warga mengangkut sampah.
Yeremias Manek wakil ketua karang Taruna dan Tim Pengelola Sampah Oebufu yang ikut mengangkut Sampah mengatakan bahwa karang taruna Oebufupun memberikan dukungan nyata terhadap kebersihan lingkungan dengan terjun langsung sebagai Tim Pengelola Sampah bekerja sama pihak kelurahan Oebufu.
Karena urusan sampah tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja.
Maxi Suki mengharapkan masyarakat harus sadar terhadap pengelolaan sampah serta harus memberikan mendukung terhadap program pengelolaan sampah di Oebufu.
Selaku ketua RT 34 RW 08 Kekurahan Oebufu mengharapkan agar adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sehingga dapat mengelolah sampah secara efektif dan efisien .
Adanya sistem pengelolaan sampah yang terpadu melibatkan pemerintah, masyarakat dan stakeholder.
Adanya pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang efektif serta adanya program berkelanjutan disertai pengawasan yang tegas terhadap peraturan yang dikeluarkan Wali kota Kupang.
Lely Taka warga RT 34 RT 08 Oebufu kepada media ini mengatakan bahwa sangat mendukung keputusan Wali Kota Kupang dengan memberikan denda sebesar RP .250.000 dan pajang foto di medsos orang yang membuang sampah di sembarangan tempat.
Ketua RT 12 RW 03 Oebufu dan Yeremias Manek wakil ketua Karang Taruna Oebufu sekaligus Tim Pengelolah Sampah kembali menegaskan bahwa masyarakat harus sadar akan pengelolaan sampah sebagai bentuk kecintaan terhadap kebersihan.
Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan hasilnya juga untuk kita bersama nikmati.
PONSASI RUMAH KEPALA DUDUN DI KERJAKAN SECARA GOTONG ROYONG OLEH MASYARAKAT DUSUN. Maluku, Buru. KPK Sigap Gotong royong Pekerjaan Fandasi rumah kepala dusun Muarema desa […]
Kpksigap.com // Kota Bekasi – Bhabinkamtibmas Kotabaru Aiptu Kuzairi bersama DKM Ar’Ridho memberikan santunan kepada anak yatim di Masjid Jami Ar’Ridho Perum Harapan Baru RT.01 […]
Aceh Singkil, kpksigap.com – Suasana penuh khidmat dan semangat keislaman menyelimuti peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H/ 2025 M. yang digelar di […]