RT 34 RW 08 dan RT 12 RW 03 kelurahan Oebufu kota Kupang Giat Perangi Sampah

Kupang .kpksigap, com.//
Sebagai  bentuk keperdulian dan wujud  cinta kebersihan di  wilayah  RT  34 RW 08 dan RT 12 RW 03  kelurahan Oebufu  serta wujud dukungan terhadap program kerja 100 hari pertama Wali Kota Kupang yang salah satu programnya perang terhadap sampah maka kelurahan Oebufu Kota Kupang membentuk Tim Pengelolaan Sampah Kelurahan Oebufu bekerja sama dengan Karang Taruna Oebufu.
Maxi  Suki  ketua RT 34 RW 08  kelurahan Oebufu disela sela mendampingi  Tim pengelola Sampah Oebufu mengangkut Sampah  dari rumah rumah masyarakat kepada media ini mengatakan bahwa lokasi  RT   kita berada  di tengah kota  Kupang yang terdiri dari rumah rumah pemukiman warga, toko toko serta usaha usaha rumah tangga serta industri industri  dimana  menghasilkan sampah dalam jumlah  cukup yang  banyak setiap hari .
Masyarakat kitapun belum sadar untuk membuang dan mengelola sampah sehingga banyak  ampah di buang sembarangan diberbagai  tempat.  Mengakibatkan  wilayah kita kotor, pencemaran lingkungan  dan  munculnya  berbagai penyakit.
Pernyataan tersebut diamini oleh ketua RT  12 RW 03 Oebufu aktif terlibat bersama tim pengelolah sampah Oebufu terjun ke rumah rumah warga mengangkut sampah.
Yeremias Manek wakil ketua karang Taruna dan Tim Pengelola Sampah Oebufu  yang ikut  mengangkut Sampah mengatakan bahwa karang taruna Oebufupun memberikan dukungan nyata terhadap kebersihan lingkungan dengan terjun langsung sebagai Tim Pengelola Sampah bekerja sama pihak  kelurahan Oebufu.
Karena urusan sampah tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja.
Maxi Suki mengharapkan masyarakat harus  sadar terhadap pengelolaan sampah serta harus memberikan  mendukung terhadap program pengelolaan sampah di Oebufu.
Selaku ketua RT 34 RW  08  Kekurahan Oebufu mengharapkan agar adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sehingga dapat mengelolah sampah  secara efektif dan efisien .
Adanya sistem pengelolaan sampah yang terpadu melibatkan  pemerintah, masyarakat dan stakeholder.
Adanya  pendidikan dan pelatihan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang efektif serta adanya program berkelanjutan disertai pengawasan  yang  tegas terhadap peraturan  yang dikeluarkan Wali kota Kupang.
Lely Taka warga RT  34 RT 08 Oebufu  kepada media ini mengatakan bahwa sangat mendukung keputusan Wali Kota Kupang  dengan memberikan denda sebesar RP .250.000  dan pajang  foto di medsos orang yang membuang sampah di sembarangan tempat.
Ketua RT  12 RW 03  Oebufu dan Yeremias Manek wakil ketua Karang Taruna Oebufu   sekaligus Tim Pengelolah Sampah kembali menegaskan bahwa masyarakat harus sadar akan pengelolaan sampah sebagai bentuk kecintaan  terhadap kebersihan.
Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama  dan hasilnya juga untuk kita bersama nikmati.
KPK Sigap -Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *