Penyebab Kejahatan Seksual dan Upaya Pencegahan: 75% dari 3500 Napi di NTT akibat Kejahatan Seksual

Kupang,kpksigap.com. 3 April 2025
Miris NTT yang adalah daerah toleransi dan mayoritas penduduknya masih kental dengan kehidupan  agama  dan budaya ternyata memiliki kasus kejahatan seksual yang tinggi.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakat  NTT Maliki kepada media
1 April 2025 bahwa dari 18 Lapas dan Rutan di NTT yang dihuni oleh 3.052 narapidana,  tercatat 75% dari jumlah napi tersebut akibat dari tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan wanita dewasa.
Selanjutnya Maliki  katakan bahwa usia para pelaku dari  12 tahun hingga 65 tahun.  Profesi pelaku dari  kelas menengah ke bahwa hingga perwira Polisi.
Tingginya prosentasi kejahatan seksual mengindikasikan bahwa di NTT sedang terjadi kerusakan moral dan etika.
Mirisnya setiap hari ada berbagai kegiatan ibadah dan pembinaan rohani,  setiap Minggu orang rajin ke gereja, setiap jumat orang rajin ke Mesjid untuk beribadah  namun  sepertinya  ajaran agama belum mampu menciptakan moral dan etika yang baik dihati para pelaku kejahatan seksual.
Beberapa tokoh agama dan pemuka masyarakat Kupang  yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa  pembinaan rohani oleh para ulama selalu dilakukan namun kejahatan  seksual  tinggi  akibat dari pribadi masing masing orang, ada yang iman dan moralnya sudah tumpul.
Oktovianus Kadja SE, seorang tokoh masyarakat yang berdomisili di Tarus kabupaten Kupang  mengatakan bahwa ada berbagai faktor kompleksitas yang mendorong orang untuk  melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Okto sapaan Oktovianus  mengharapkan agar adanya kerja sama antara berbagai pihak; Lembaga Agama, pemerintah, tokoh  masyarakat dan lembaga lembaga pendidikan  serta Aparat Penegak  Hukum sehingga selalu memberikan  pencerahan agar  dapat  mengurangi tindakan kejahatan kemanusian tersebut.
Lely Taka  seorang  ibu rumah tangga dan pendidik di seputaran daerah Oebufu Kupang kepada Media ini mengatakan bahwa para orang tua perlu meningkatkan pendidikan keluarga dan pengawasan terhadap anak anak.
Aparat Penegak Hukum harus memberikan hukuman yang berat kepada pelaku saat di LP maupun setelah keluar dari LP sehingga ada efek jerah  untuk pelaku sendiri  maupun untuk masyarakat umum..
Media ini mencoba membangun diskusi dengan berbagai pihak seputar faktor penyebab  kejahatan seksual  dan bagaimana cara penanggulangannya.
Ada beberapa faktor penyebabkan kekerasan seksual yang dirangkul Media ini, sebagai berikut:
Faktor Internal:
* Hawa nafsu yang tidak terkontrol
– Keinginan dan dendam
– Emosional yang tidak stabil.
– Iman dan Moral yang dangkal.
– Pengendalian diri yang lemah.
Faktor Eksternal:
 Penyalahgunaan teknologi:
– Lingkungan yang tidak mendukung
– Adanya kesempatan untuk melakukan kekerasan
Faktor Sosial:
– Kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang kekerasan seksual
– Kurangnya pengawasan dari orang tua dan masyarakat
– Adanya budaya patriarkis yang dapat memperburuk kekerasan seksual
– Faktor Ekonomi:
– Kemiskinan dan kesulitan ekonomi
– Kurangnya akses ke pendidikan dan pekerjaan
– Adanya tekanan ekonomi yang dapat memperburuk kekerasan seksual.
– Kurangnya  hiburan.
– Lemahnya pengawasan dan pengendalian dari masyarakat.
– hukuman yang diberikan tidak membawa efek jerah.
– Mental dan moral yang dangkal/rusak.
Upaya upaya  pencegahan terhadap  tindakan kejahatan seksual dapat berupa :
Upaya Pencegahan pada Anak.
* Pendidikan Kesadaran: Memberikan pendidikan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dari orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak.
* Membangun hubungan yang baik antara orang tua dan anak, sehingga anak merasa nyaman dan aman untuk berbicara tentang masalahnya.
* Mengajarkan keterampilan seperti mengatakan “tidak” dan melaporkan kejadian yang tidak pantas.
Upaya Pencegahan pada Wanita.
* Memberikan pendidikan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan bagaimana cara melindungi diri dari kekerasan seksual.
* Membangun jaringan dukungan antara perempuan, sehingga mereka dapat saling membantu dan melindungi.
* Mengajarkan keterampilan seperti mengatakan “tidak” dan melaporkan kejadian yang tidak pantas.
Upaya Pencegahan di Masyarakat.
* Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
* Membangun jaringan dukungan antara masyarakat, sehingga mereka dapat saling membantu dan melindungi.
* Mengembangkan kebijakan  yang mendukung pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban.
* Meningkatkan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat terhadap kekerasan seksual.
* Meningkatkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat.
* Memberikan hukuman yang seberat beratnya sehingga memberikan efek jerah pada pelaku dan dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang ajaran menghindari tindakan  kejahatan seksual.
* Semoga setiap  orang  dapat mengendalikan diri sendiri  terhadap tindakan  kejahatan seksual  dan berupaya agar saling menjaga sehingga bisa terhindar dari berbagai kejahatan seksual  yang adalah kejahatan berat terhadap kemanusian.
KPK SIGAP- Red – Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *