
Makassar, 6 Maret 2025 – kpksigap.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menerima gugatan sertifikat hak milik dengan nomor penanganan gugatan perkara 116/G/2024 PTUN MKS yang diajukan oleh Hj. Salma Yulianti terhadap Irawati, SH. Gugatan ini berdasarkan pada bukti PII (P2) tahun 1987, surat SPPT dan Peta Blok yang dimiliki oleh Hj. Salma Yulianti.
” Ahli waris menjelaskan asal mula tanah yang menjadi sengketa, Tanah awalnya digarap oleh Karabeng, suami ketiga dari Basse. Dari perkawinan Basse dengan Karabeng, lahirlah Sayong. Sayong kemudian menikah dengan Rabasia dan memiliki anak bernama Sima. Setelah Sayong berpisah dengan Rabasia, Sima diasuh oleh neneknya, Basse Karabeng.
” Pada tahun 1987, Basse Karabeng memberikan tanah tersebut kepada Sima PR Basse secara langsung, disaksikan oleh pejabat desa H. Naring. Tanah ini kemudian didaftarkan sebagai Pll ( P2) Nomor 27, Kampung/Desa Moncongloe, Nomor 152 B, Klas 17/44, dengan luas 0,20 Ha (dua ribu meter persegi) pada tanggal 1 Desember 1987, atas nama Sima PR Basse.
” Pada tahun 1999, Sima PR Basse meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak sebagai ahli waris. Sampai saat ini, Hj. Salma tetap menguasai tanah tersebut dan tidak pernah memindah atau menggarap tanah tersebut kepada pihak lain.
” Namun, pada tahun 2017, muncul sertifikat atas nama H. Sali yang menyatakan menjual tanah tersebut ke Irawati SH, Hj. Salma tidak menerima hal ini karena mereka memiliki kepemilikan PII ( P2) dan tidak pernah memindah tanah tersebut. Hj. Salma kemudian dipanggil ke kantor desa untuk mediasi dan diberikan pilihan untuk tidak menjual atau meningkatkan sertifikat. Bahkan, Hj. Salma mau dibayar setengah dari jumlah uang hasil pembelian tanah dari Irawati SH yang dibayarkan kepada H. Sali. Namun, Hj. Salma tetap pada pendirian karena tanah tersebut memiliki makam kakek buyut Hj. Salma, suami dari Basse*. Ungkapnya.

Dalam struktur keluarga, H. Sali tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Basse Karabeng, sehingga tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara itu, Sima PR Basse adalah cucu langsung dari Basse Karabeng, dan Basse Karabeng mewariskan tanah tersebut kepada cucunya atas nama Sima PR Basse, kemudian warisan tersebut diberikan kepada Hj. Salma Yulianti, sedangkan H. Sali hanya menantu dari suami pertama Basse.
Pada tanggal 24 September 2024 Irawati SH mengirimkan surat Somasi 1 nomor : 77/SOM/LAB/IX/2024 dan Somasi 2 nomor : 78/SOM/LAB/IX/2024 yang dikuasakan oleh kuasa Hukumnya, Adv.Drs. Aldin. SH.
” Tanggal 7 Oktober 2024 Hj Salma Yulianti mengirim surat Gugatan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Maros dengan Nomor Surat: 001/SPP/X/2024, setelah tanggl 18 Oktober 2024, barulah Hj Salma menerima balasan. Tergugat BPN Maros menyarankan menempuh jalur hukum karena sama2 memiliki kepemilikan.
” Kemudian tanggal 28 Oktober 2024, Hj Salma dan para ahli waris mengajukan surat banding administratif ke atasan tergugat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ptopensi Sulawesi Selatan, dengan nomor surat 002/SPP/X/2024.
Namun, sampai dengan tanggal 12 November 2024, tidak ada jawaban atau balasan dari atasan tergugat. Hj Salma merasa bahwa balasan ini terlambat dan tidak memenuhi hak sebagai pengugat”. Jelasnya.

Hal ini menyarankan Hj Salma dan para ahli waris untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 13 November 2024. Pada tanggal 3 Desember 2025, Hj Salma dan para ahli waris menerima balasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Ptopensi Sulawesi Selatan dan juga mengarahkan ke rana hukum.
Gugatan ini telah disampaikan kepada PTUN Makassar, dan pada hari Senin, 3/3/2025 pukul 13:00 wita, Hj Salma dan para ahli waris hadir menjalani proses persidangan. Tergugat Irawati SH menghadirkan saksi, H Rani kemudian majelis Hakim meminta kesiapan H Rani untuk segera diambil sumpahnya di ruang sidang Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara pada pukul 13:30 wita. Namun majelis Hakim PTUN menolak H Rani setelah memberikan kesaksian, lantaran dari pihak penggugat mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi tergugat, dan H Rani mengatakan bahwa dirinya adalah martua dari Irawati SH selaku tergugat.
Hakim menutup persidangan berdasarkan aturan undang undang persidangan, tidak diperbolehkan seorang saksi berasal dari keluarga dekat tergugat. akhirnya persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, 10/3/2025. Hj Salma Yulianti berharap, sertifikat hak milik yang dikeluarkan secara tidak sah dapat dibatalkan.
Dengan demikian, Hj. Salma dan para ahli waris akan terus berjuang untuk mempertahankan haknya di tanah tersebut. Mereka berharap bahwa pihak berwenang dapat memahami dan menghormati hak mereka sebagai ahli waris yang sah. Semoga Majelis Hakim PTUN Yang Mulia Yang Memeriksa/Menangani Perkara ini Memutuskan Dengan Rasa Keadilan Berdasarkan Alas/bukti sesuai Fakta.
(*CR)
Korlip KPK SIGAP Sulawesi Selatan 🇮🇩


