Tidore, kpksigao.com, Senin, 24 Februari 2025.
Insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Udin Yaser, Kepala Biro (Kabiro) KPK Sigap Kota Tidore, telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan pemerintah daerah. Kejadian yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Pasar Tugulufa, Kota Tidore ini melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas keamanan pasar (sekuriti). Salah satu pelaku yang telah teridentifikasi adalah Sdr. Riswan Safi bersama dengan rekan-rekannya.
Dugaan keterlibatan Muhamad Senin (MS) alias Ayah Erick, Walikota Tidore Kepulauan semakin menguat setelah sejumlah saksi mengungkap adanya intervensi dalam pengelolaan pasar serta tindakan represif terhadap wartawan yang mencoba mengungkap berbagai dugaan penyimpangan. Hal ini menambah urgensi bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Udin Yaser telah resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Tidore pada hari Minggu, 23 Februari 2025, pukul 01.45 WIT. Laporan ini telah diterima dan didokumentasikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/30/II/2025/SPKT.
Rincian Laporan: Penerimaan Laporan oleh: Dahrain Ibrahim – Ajudan Inspektur Polisi Dua (NRP 99090585)
Diketahui oleh: Moh Iksan Abdulkadir – Kepala Unit 3 SPKT Polresta Tidore, Brigadir Polisi Kepala (NRP 85121261)
Tindakan Hukum yang Berlaku: Tindakan pengeroyokan ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 170 KUHP – tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih terhadap seseorang, yang mengakibatkan luka-luka atau bahaya bagi korban.
2. Pasal 351 KUHP – tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada korban.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pernyataan Korban: Menanggapi insiden ini, Udin Yaser menyatakan, “Saya sangat kecewa dengan tindakan kekerasan ini. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas dan hak saya untuk menginformasikan kebenaran. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memastikan keadilan ditegakkan.”
Desakan kepada Pemerintah dan Lembaga Terkait: Pemerintah Kota Tidore dan instansi terkait, termasuk Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah diminta untuk turun tangan dalam kasus ini. Kami dari media KPK Sigap meminta Ketua Dewan Pers untuk menanggapi masalah ini agar perlindungan terhadap jurnalis menjadi prioritas utama guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
KPK Sigap Kota Tidore juga meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan adil guna memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Jika benar adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini, maka harus segera diusut secara tuntas tanpa intervensi politik.
Berita ini dibuat sebagai bentuk laporan resmi atas kejadian yang menimpa wartawan kami. Kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis/media dan menuntut keadilan bagi korban.
(KPK Sigap – Red– Rusli/Robby)




