
Talaud, Sulut – kpksigap.com, Kamis, 20 Februari 2025
Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Kepulauan Talaud, yang seharusnya berlangsung hari ini bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, dan Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, oleh Presiden Prabowo Subianto, mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi akibat sengketa hasil Pilkada yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi situasi ini, salah satu calon Bupati Talaud, Irwan Hasan, SE, yang juga mantan anggota DPRD Talaud, memberikan pandangan bijak terkait keterlambatan pelantikan. Dalam wawancara eksklusif bersama kpksigap.com, Irwan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima apapun keputusan MK.
“Saya tidak berharap apa pun selain menghormati proses Mahkamah Konstitusi. Ini adalah benteng terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada, dan kita harus menjalaninya dengan penuh kedewasaan serta menghormati setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.
Diketahui, dari 11 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK, hanya Kabupaten Talaud yang berhasil lolos ke tahap pembuktian. Irwan memastikan bahwa pihaknya telah memberikan bukti yang diperlukan dan kini tinggal menunggu keputusan final yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025.
Menunggu Putusan MK, Tetap Legowo dan Siap Hadapi Segala Kemungkinan
Irwan Hasan menegaskan komitmennya untuk menerima apapun hasil yang diputuskan MK, baik itu mengabulkan gugatannya maupun menolaknya.
“Jika diterima, tentu kami akan mengikuti arahan MK, apakah itu pemungutan suara ulang (PSU) atau keputusan lain. Jika tidak diterima, saya tetap bersyukur karena saya sudah berjuang hingga tahap akhir melalui jalur konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan masyarakat Talaud akibat tertundanya pelantikan ini.
“Pasti ada dampak psikologis bagi masyarakat karena pemimpin yang seharusnya dilantik hari ini masih tertunda. Saya juga mendengar adanya isu-isu rencana aksi demonstrasi. Namun, saya sudah mengimbau kepada para pendukung saya untuk tetap tenang, menjaga kedamaian, dan menerima apapun keputusan MK nanti,” tambahnya.
Irwan juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
“Jika nanti saya dinyatakan kalah, saya akan menjadi orang pertama yang mengucapkan selamat kepada pemenang dan tetap menjalankan peran saya dalam mengontrol jalannya pemerintahan dengan cara yang konstruktif. Sebaliknya, jika ada PSU atau keputusan lain yang memberi saya kesempatan, saya akan menjalankan amanah konstitusi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Komitmen untuk Talaud yang Lebih Baik
Mengenai program kerja ke depan, Irwan menegaskan bahwa masyarakat sudah memahami visi dan misinya sejak masa kampanye. Jika diberikan kepercayaan untuk memimpin, ia berkomitmen untuk merealisasikan program-program yang telah disiapkan demi kemajuan Talaud.
Seiring dengan semakin dekatnya tanggal 24 Februari 2025, masyarakat Talaud kini menanti dengan penuh harap siapa yang akan menjadi pemimpin mereka ke depan. Keputusan MK akan menjadi penentu arah pemerintahan di wilayah perbatasan utara Indonesia ini.
(Kpksigap-Redi-Robby)


