
Manado, kpksigap.com, Senin, 09 Juni 2025.
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik. Pada tanggal 3 Juni 2025, INAKOR resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait penghapusbukuan ratusan rekening kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) yang terjadi pada tahun 2023.
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sulut dan disertai bukti awal yang menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dalam proses penghapusbukuan kredit. Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan, “Ini bukan semata-mata kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.”
INAKOR mengungkap bahwa terdapat 369 rekening kredit macet yang dihapus dari pembukuan, dengan total saldo baki debet lebih dari Rp6,1 miliar. Penghapusan ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur semestinya, termasuk tanpa tinjauan dari Departemen Special Asset Management (SAM) dan tanpa persetujuan resmi dari Dewan Komisaris.
Bahkan, sebanyak 58 rekening baru ditambahkan ke daftar penghapusbukuan tanpa prosedur berjenjang. INAKOR menilai praktik ini berpotensi sebagai bentuk rekayasa administratif untuk menghapus jejak dugaan kredit fiktif atau kredit bermasalah yang seharusnya menjadi objek penagihan dan pertanggungjawaban hukum.
INAKOR menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur internal perbankan, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… yang dapat merugikan keuangan negara… dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan penghapusan kredit, yang mengharuskan proses evaluasi dan persetujuan berjenjang, serta pelibatan direksi dan komisaris secara akuntabel.
INAKOR juga menyebut bahwa praktik ini berpotensi sebagai tindakan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum, karena dapat menghapus jejak keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya melakukan pelanggaran dalam pemberian kredit.
Berdasarkan hasil kajian awal, INAKOR memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,8 miliar, yang berasal dari kredit fiktif, kredit gagal take over, dan rekening kredit bermasalah yang dihapus tanpa persetujuan komisaris.
“Angka ini bisa berkembang setelah Kejati Sulut melakukan investigasi lebih mendalam,” tambah Wenas.
INAKOR Sulut mendesak Kejati Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama penuh, termasuk memberikan data dan dokumen pendukung tambahan, serta membuka akses kepada para whistleblower yang mengetahui lebih dalam tentang mekanisme dugaan pelanggaran.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa kompromi. Ini adalah ujian bagi integritas lembaga peradilan dan penegak hukum di Sulawesi Utara,” tegas Rolly Wenas.
INAKOR juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit khusus terhadap Bank SulutGo, demi memastikan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mencegah terulangnya praktik serupa….Red/R.Wowor



