Kupang
Kpksigap.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang penting dan mulia dimana sebagai wakil dari rakyat (dipilih dan diutus) oleh rakyat untuk bekerja sesuai tupoksinya demi memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
Berdasarkan Undang undang dan Peraturan yang relevan dengan jumlah anggota DPRD, maka anggota DPRD TTU berjumlah 30 (tiga puluh) orang sesuai hasil pemilihan Legislatif tahun 2024
Sesuai amat Undang undang maka tugas Tugas dan Fungsi utama DPRD adalah:
Tugas DPRD:.
Membuat Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Mengawasi Kinerja Pemerintah Daerah termasuk mengawasi penggunaan anggaran dan kinerja aparatur.
Mengajukan pertanyaan dan interpelasi kepada pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi tentang kebijakan atau tindakan yang diambil.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fungsi DPRD:
Membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Fungsi anggaran, yaitu mengawasi penggunaan anggaran daerah dan menyetujui atau menolak rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi kinerja pemerintah daerah dan aparatur daerah.
Fungsi representasi, yaitu mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah.
Dengan demikian, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Tugas dan tanggung jawab DPRD yang berat, luas dan mulia tersebut dibarengi dengan diberikan sejumlah tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan sesuai kondisi daerah masing masing.
Anggota DPRD TTU periode 2024-2029 mendapatkan jenis dan besaran tunjangan dari beberapa komponen sebagai berikut:
Tunjangan Transportasi
RP.18.000.000 ( Delapan belas juta Rupiah/bulan, atau RP.600.000/ hari. Total Tunjangan Transportasi setahun Rp 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah).
Tunjangan Komunikasi sebesar: Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) / bulan. Atau Rp.333.333 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah. RP.120.000.000/ tahun.
Tunjangan Pemondokan sebesar Rp.8.000.000 ( delapan juta rupiah / bulan. Rp.96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah/ tahun.
Total tunjangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD TTU sebesar Rp.432.000.000 (Empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) pertahun.
Viktor Mambait, selaku tokoh muda TTU dan ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil ( LAKAMS) NTT, kepada KPK- SIGAP mengatakan bahwa tunjangan kesejahteraan Anggota DPRD TTU dengan jumlah sebesar itu didasarrkan pada Undang undang dan Peraturan Peraturan yang legal sesuai dengan hak hak yang harus diberikan kepada para anggota dewan .
Viktor sapaan Viktor Mambait, mengharapkan agar para anggota DPRD dapat memberikan pelayanan dan dedikasi yang maksimal sesuai tupoksi dan besaran tunjangan yang mereka dapatkan .
Nurani, perasaan, pikiran dan segala pola tindak harus difokuskan pada bagaimana menciptakan kesejahteraan pada seluruh rakyat TTU. Karena mereka/ para anggota dewan dipilih sebagai wakil dan utusan rakyat untuk melayani rakyat maka harus tetap komitmen bahwa kerja untuk rakyat. Diatas pundak mereka kesejahteraan rakyat TTU dipertaruhkan.
Luis Balun, seorang warga kota Kupang asal daerah TTU turut angkat bicara seputuran tugas dan fungsi DPRD TTU dalam mencermati dan memahami kondisi real rakyat TTU sekarang. Rakyat dan daerah TTU masih sangat membutuhkan banyak kerja keras, kerja cerdas dan kerja yang tulus demi mengangkat rakyat dari situasi kehidupan yang memprihatinkan.
Kebutuhan kebutuhan dasar dan hak hak rakyat dari berbagai bidang harus dipenuhi sehingga ada pembaharuan positip dan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh rakyat TTU. Prinsip efektif, efisien, akuntable dan tranparansi menjadi kunci utama dalam membangun kerja sama antara sesama anggota dewan, dengan pemerintah daerah dan dengan masyarakat luas. Demikian Kata Luis, ketua LBH Hak Asasi Insani Kupang..
KPK- SIGAP
Yohanes
Kupang.



