Kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa menunjukkan penurunan drastis dalam dua tahun terakhir. Polres Minahasa, bersama dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), sukses menekan angka kriminalitas hingga titik terendah dalam sejarah.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.Ik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, ketika ditemui media kpksigap.com pada Senin 03 Februari 2025, Beliau mengungkapkan bahwa data kriminalitas mengalami perubahan signifikan.
“Ini adalah hasil dari kerja keras seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum di Minahasa,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun 2023 hingga awal 2025, angka kejahatan mengalami fluktuasi, namun akhirnya menunjukkan penurunan drastis.
Data Presentase Kriminalitas Perbandingan Tahun 2023 ke 2024:
~ Kasus aniaya anak dan perempuan turun 28,2% (dari 78 kasus menjadi 56 kasus).
~ Kasus cabul naik 13,3% (dari 30 kasus menjadi 34 kasus).
~ Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) naik 42,9% (dari 14 kasus menjadi 20 kasus).
~ Kasus pembunuhan turun 66,7% (dari 9 kasus menjadi 3 kasus).
Data Presentase Kriminalitas Perbandingan Tahun 2024 ke 2025:
~ Kasus aniaya anak dan perempuan turun 100% (dari 56 kasus menjadi 0 kasus).
~Kasus cabul turun 100% (dari 34 kasus menjadi 0 kasus).
~ Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) turun 100% (dari 20 kasus menjadi 0 kasus).
~ Kasus pembunuhan turun 66,7% (dari 3 kasus turun menjadi 1 kasus.
“Penurunan kasus kriminalitas yang terjadi di Minahasa ini bukan secara kebetulan, melainkan karena hubungan emosional, peran penting dalam kerja sama antara Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta dukungan penuh seluruh masyarakat kabupaten Minahasa” ujar Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto. S.sos.
Polres Minahasa menerapkan hukum dengan tegas berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain:
~ Pasal 338 KUHP – Tentang pembunuhan.
~ Pasal 285 KUHP – Tentang pemerkosaan.
~ Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 – Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
~ Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 – Tentang Perlindungan Anak.
AKP Edi Susanto menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi pencegahan yang diterapkan, seperti:
~ Sosialisasi Early Warning System (Sistem Peringatan Dini) ke kelurahan dan desa-desa.
~ Pelibatan orang tua, lurah, hukum tua, dan tokoh agama dalam edukasi masyarakat.
~ Patroli intensif dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Polres Minahasa berharap angka kriminalitas terus menurun dan memberikan pesan tegas bahwa kejahatan tidak akan ditoleransi.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan menjadikan Minahasa daerah yang aman bagi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat,” tutup AKP Edi Susanto.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Minahasa semakin menjadi wilayah yang kondusif, bebas dari ancaman kriminalitas, dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.***
Buru Maluku. KPK sigap Perbuatan bejat yang di lakukan oleh seorang pria di dusun kelapa waemasi Tanggal 1 April 2026 jam 11.00 wit Pelaku berinisial […]
Jakarta-kpksigap.com.// Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Djon Afriandi menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme harus ditindak tegas, termasuk jika dilakukan oleh […]
Kpksigap.com, Pohuwato-Balayo – Masyarakat Desa Balayo, terutama Alpian Majiji, menyatakan keresahan yang mendalam terkait tindakan pihak perusahaan pembiayaan, Adira Finance, yang dinilai tidak mempertimbangkan keadaan […]