Kpksigap.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tutup, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mencuat. Kegiatan ilegal ini semakin marak dan terlihat jelas tidak jauh dari pemukiman warga setempat.
Meskipun telah menjadi perhatian, keberadaan PETI di wilayah ini tampaknya sulit untuk dibendung, bahkan terkesan ada pihak-pihak yang “bermain mata” dengan para pekerja PETI ilegal tersebut.
Apa yang Terjadi dengan Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polsek Bunut Hulu?
Aktivitas PETI yang semakin berkembang di Dusun Tutup ini semakin mengundang perhatian.
Pertanyaan besar muncul Apa yang terjadi dengan wilayah hukum Polsek Bunut Hulu? Keberadaan PETI yang sudah sangat dekat dengan area pemukiman warga memunculkan kekhawatiran akan dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Dalam hal ini, masyarakat setempat meminta perhatian serius dari pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Kalbar, untuk segera menurunkan tim guna melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang terjadi di wilayah ini.
Desa Sungai Besar, khususnya Dusun Tutup di Kecamatan Bunut Hulu, menjadi sorotan utama karena aktivitas PETI yang sudah berjalan tanpa kendali.
Tim Media Melakukan Penelusuran ke Lokasi PETI
Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkapkan adanya aktivitas PETI yang cukup signifikan di sekitar Dusun Tutup, dengan belasan set alat tambang yang tersebar di beberapa titik.
Beberapa alat tambang bahkan sudah sangat dekat dengan jalan utama yang sering dilalui oleh warga setempat.
Hal ini tentu saja menambah kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jelas disebutkan bahwa segala bentuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin (PETI) merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Selain merusak lingkungan, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh penambang yang berizin, seperti program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Warga Setempat Khawatirkan Kerusakan Lingkungan
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI.
Menurutnya, lahan di sekitar Dusun Tutup sudah semakin hancur dan terancam punah akibat aktivitas tambang ilegal ini.
Hal ini menambah keresahan warga yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Pentingnya Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum yang Tegas
Melihat situasi yang ada, sangat penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas PETI, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat dan negara.
Penegakan hukum yang efektif akan mencegah kerusakan lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi warga setempat.
Dengan adanya laporan dan temuan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan aktivitas PETI yang merusak di Dusun Tutup, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Tim Investigasi/Redaksi
Penulis : Rahmad Maulana




