Pembersihan Rumah di Nangahale, PT KRISRAMA Dinilai Tidak Memiliki Nurani dan Kejam, Berikut Penjelasan PT KRISRAMA

Maumere, Sikka-kpksigap. com

Menanggapi berbagai tudingan  dan asumsi tanpa dasar terkait pembersihan rumah di Nangahale dan pada akhirnya Gereja dalam hal ini PT KRISRAMA dinilai tidak memiliki nurani dan kejam.

Dalam rilis Wakil Direktur PT KRISRAMA, RD. Ephivanus Nale Rimo yang diterima media ini Kamis ( 23/01/2025) memberikan informasi yang pasti dan valid dan menjelaskan posisi HGU yang  dimiliki PT. KRISRAMA sebagai berikut.

1.Sejarah perolehan tanah.
Bahwa  tanah tersebut  semula dikuasai oleh Perusahaan Belanda yaitu Amsterdam Soenda Compagni dengan surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tanggal 11 September 1912, No. 264. Luas seluruhnya lebih kurang 1.438 Ha.
Pada tahun 1926 tanah tersebut dijual oleh Perusahaan Belanda dan dibeli oleh Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu F. 22.500 gulden. Pada tgl 16 Desember 1956 Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah dengan luas 783 Ha kepada pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat sebagaimana termuat dlm surat VAE No. 981/V/56.
Kemudian dengan  diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, terbitlah KEPPRES No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan dlm rangka pemberian hak-hak baru atas tanah asal Konversi hak-hak Barat, maka VAE yang kala itu telah menjadi Keuskupan Agung Ende selaku pemegang Konsesi mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha atas Tanah Perkebunan Kelapa Nangahale.

Oleh karena tanah dengan luasan yg demikian tidak bisa dimiliki orang perorangan tetapi badan usaha maka dibentuklah PT. DIAG ( Dioses Agung Ende).

Tgl 5 Januari 1989 PT. DIAG  mendapatkan Hak Guna Usaha dari Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4/HGU/89 hak pengelolaan selama 25 tahun dengan Sertifikat No. 3 / 1993 dan berakhir pada 31 Desember 2013. Pada diktum ketiga huruf ” F ” dinyatakan bahwa HGU dimaksud DAPAT DIPERPANJANG dg jangka waktu 25 tahun.

2 Proses Pembaharuan HGU.
Sejak November 2010, PT. DIAG yg telah merubah nama menjadi PT KRISRAMA (karena pemekaran wilayah keuskupan Agung Ende dan Maumere menjadi Keuskupan yang berdiri sendiri), mengajukan permohonan pembaharuan HGU kepada Kementerian ATR RI.

Proses Pembaharuan ini memakan waktu yang cukup lama, karena HGU Nangahale yang dikuasai PT KRISRAMA dinilai masuk dalam kategori Terindikasi Terlantar.

Ketika PT KRISRAMA meminta bukti penilaian dari BPN/ATR tentang kondisi terlantar diketahui bahwa dinilai terlantar karena lokasi perkebunan dijadikan pemukiman dan sekolah bagi masyarakat.
Teman-teman pasti masih ingat gempa dan tsunami tahun 1992 yangmelanda Sikka. Oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan juga Pemerintah Pusat, 29 Ha lokasi perkebunan kelapa dijadikan pemukiman masyarakat korban tsunami dari pulau babi dan sekitarnya. Jadi alasan dasarnya adalah demi kemanusiaan semata. Akhirnya tanah  terindikasi terlantar tersebut  dicabut dan PT.KRISRAMA diminta untuk  segera mengurus dokumen pembaharuan HGU dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tanggal  28 Juli 2021. Sementara itu dalam rentang waktu pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen yang melelahkan(hampir 8 tahun) ada oknum masyarakat yang menyerobot dan mengokupasi tanah HGU. Mereka ini bahkan sangat masif sengaja mendirikan pndok-pondok  dengan ukuran 2 × 2 meter dengan atap seng. Sehingga jika dipantau dari satelit terlihat seperti rumah tinggal (padahal cuma kerangka). Mereka ini didukung oleh LSM. Nah baru 1 – 2 tahun terakhir ini ada yang coba-coba mendirikan rumah tembok ketika mendengar permohonan pembaharuan HGU PT KRISRAMA dikabulkan oleh BPN/ATR .

3.Implikasi Penerimaan HGU.
Dalam permohonan pembaharuan HGU,  dengan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT KRISRAMA menyerahkan kembali kepada Negara tanah seluas 543 Ha dari   luas seluruhnya 868 Ha. Artinya PT KRISRAMA hanya mengelola 325 Ha.  Hak pengelolaan itu PT. KRISRAMA peroleh dengan SK.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tgl 28 Agustus 2023 sebanyak 10 Persil dengan nomor sertifikat HGU No. 4 sampai dengan No. 13.

4.Peristiwa pembersihan.
Peristiwa pembersihan yang  dilakukan kemarin sudah melalui prosedur yang berlaku, dimulai dari pengumuman gereja, pengumuman pemerintah daerah, pendekatan dari orang perorang, somasi hukum. Realita di lapangan bahwa sejumlah besar okupan sudah mengindahkan himbauan PT. melalui mimbar gereja, dan pendekatan persuasif sehingga secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka. Sementara yang diviralkan kemarin hanya segelintir orang yg diminta bertahan oleh beberapa LSM dan aktor intelektual untuk kepentingan diri dengan mengorbankan masyarakat bahkan mengatasnamakan masyarakat kecil. Mereka ini menamakan diri masyarakat adat dan tidak mengakui tanah Negara. Ketika ditanya bukti kepemilikan, tidak  bisa membuktikan diri sebagai masyarakat adat.

Romo Epy saat pembersihan HGU  turun langsung ke lokasi. Sebelum kami bongkar pondok- pondok yang belum dibongkar sendiri para pemiliknya, jika ada pemilik ada dalam pondok maka kami meminta ijin terlebih dahulu secara santun, dan meminta untuk  mengeluarkan barang yang berharga.Semua berjalan baik dan lancar. Ada rumah tidak kami bongkar karena ada penghuni yang sakit tapi yang bersangkutan berjanji untuk membongkar sendiri.
Kesimpulan yang berkomentar PT KRISRAMA menggusur dan mengkriminalisasi para petani itu tdk benar dan hoaks demi kepentingan diri dan/ atau kelompoknya. Kami memiliki rekaman video atas provokasi untuk membuat keributan, memaki, melempar karyawan PT, bahkan merusak alat berat milik PT.
KAMI PASTIKAN TIDAK MENCEDERAI ATAU MELUKAI SIAPAPUN
TETAPI KAMI PASTIKAN ADA KARYAWAN KAMI YG JADI KORBAN PELEMPARAN, PELECEHAN, DAN PENGERUSAKAN ALAT BERAT MILIK PT.

Besar harapan, penjelasan ini dapat memberi pencerahan dan informasi yang valid dan seimbang, dari apa yang berkembang di media.

(KPKsigap – RED – Sikka- Yuven)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *