SEKADAU,kpksigap.com – Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas judi online kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Dua anggota Polres Sekadau diduga terlibat dalam kegiatan judi online dengan nilai deposito mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diterima pada Selasa (14/1/2025).
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. “Masih didalami,” ujarnya seperti dikutip dari salah satu media online.
Fenomena judi online, menurut AKBP I Nyoman, merupakan tantangan besar bagi penegak hukum karena sifatnya yang tidak terbatas dan sulit untuk dimonitor. “Semua bisa menjadi pelaku dan korban, apalagi online, tak terbatas dan sulit dimonitor,” tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, berjanji akan mengambil tindakan tegas jika dugaan keterlibatan anggota Polres Sekadau dalam judi online terbukti benar. “Terima kasih infonya, akan saya turunkan tim,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Saya akan cross-check dulu. Jika memang benar, akan saya proses,” tegas Irjen Pol Pipit.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Barat dalam menjaga integritas institusi dan memberantas segala bentuk pelanggaran hukum. Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar segera dapat ditindaklanjuti.
Publik diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat.
(Tim/Red)
Penulis : Rahmad Maulana



