Sekadau,kpksigap.com – 18 Januari 2025 – CV. Jaya Rizky kembali menjadi buah bibir setelah dugaan kuat muncul bahwa perusahaan ini beroperasi secara ilegal di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu.
Tuduhan semakin tajam dengan klaim bahwa mereka menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat, praktik yang jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Pelanggaran Hukum yang Mencolok
Dugaan aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi oleh CV. Jaya Rizky bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang mencolok dan sistematis.
Perusahaan ini diduga keras melanggar berbagai regulasi yang seharusnya dijunjung tinggi di negara hukum seperti Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. CV. Jaya Rizky diduga beroperasi tanpa izin, pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
Pasal 161B: Menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat dalam tambang ilegal adalah kejahatan yang harus dihentikan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Menegaskan sanksi berat bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. CV. Jaya Rizky diduga melanggar ketentuan ini dengan terang-terangan.
Masyarakat Geram, Menuntut Keadilan
Kemarahan masyarakat Desa Setawar memuncak. Mereka merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi mereka dari praktik ilegal yang merugikan.
“Kami sudah muak dengan pelanggaran hukum seperti ini. CV. Jaya Rizky harus segera ditindak. Kalau tidak, kami akan turun tangan sendiri,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menuntut agar Polda Kalbar, Polres Sekadau, dan Kejaksaan Negeri Sekadau segera memanggil dan memproses perusahaan tersebut. “Tidak ada alasan untuk menunda-nunda.
Bukti sudah jelas, pelanggaran ini terang benderang. Aparat harus bertindak sekarang!”
Aparat Diuji, Keadilan Dituntut
Sampai saat ini, pihak CV. Jaya Rizky belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Namun, masyarakat tidak akan tinggal diam. Dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Jika aparat gagal menindak tegas, ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Masyarakat Sekadau menuntut keadilan, dan mereka tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan.
Apakah aparat berani membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring? Atau kejahatan ini akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi? Jawaban ada di tangan mereka yang berwenang.
Penulis : Rahmad Maulana




