




Airmadidi – Proyek pembangunan jalan pedestrian dalam kota Airmadidi yang menggunakan anggaran sebesar Rp 4.360.974.374 dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD-P Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2024, hingga awal tahun 2025 belum juga selesai.
Proyek yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2024 itu kini mangkrak, meninggalkan pemandangan kota yang semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas di pusat kota.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Salah satu sorotan datang dari papan informasi proyek yang diduga sengaja tidak mencantumkan tanggal kontrak. Hal ini dianggap sebagai upaya mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu pelaksanaannya.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kepala Dinas PU Kabupaten Minut, Alfons Jorry Tingtingon, menanggapi dengan santai.
“Format papan proyek kadang berbeda-beda. Kontraknya berakhir tanggal 31 Desember 2024. Sudah disampaikan ke penyedia untuk menambah tanggal kontrak. Terima kasih infonya,” ujar Tingtingon.
Namun, tanggapan ini justru memantik kritik dari Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki. Ia menilai proyek tersebut sudah bermasalah sejak tahap perencanaan.
“Waktu pelaksanaannya terlalu pendek, sudah pasti tidak akan selesai tepat waktu. Proyek-proyek kejar tayang seperti ini memang jadi cara paling efektif untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun. Patut diduga ada konspirasi antara para pihak terkait untuk meloloskan proyek ini, dan sudah pasti ada nuansa bagi-bagi kue di dalamnya. Kami akan melaporkan dugaan kasus ini ke aparat pekan depan,” tegas Jaino.
Kondisi proyek mangkrak ini tidak hanya mencoreng Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini. (MEdi)



