Kupang.
kpksigap.com.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bertujuan demi mendukung Kemandirian Ekonomi Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDES memiliki posisi strategis dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pembukaan UUD’45 memajukan kesejahteraan umum.
Salah satu strategi demi mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut adalah melalui usaha Pemberdayaan dengan memaksimalkan masyarakat Lokal menuju kemandirian yang ditandai dengan Kemampuan Berpikir dan memutuskan serta melaksanakan hal hal yang dipandang perlu demi pemecahan masalah dengan menggunakan daya atau kemampuan yang dimiliki.
Pembentukan BUMDES atau lembaga yang didirikan untuk mengelola sumber daya secara efisien diatur dengan PP 72/2005 (psl 78 ayat 1) yang berbunyi: “Dalam meningkatkan masyarakat dan Desa, pemerintah desa agar dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau satu lembaga untuk mengelola potensinya demi meningkatkan perekonomian, kemandirian dan kesejahteraan Desa. Pendirian BUMDES berpedoman pada UU 6/2014. Dimana Bumdes didirikan dan dikelola berdasarkan kebutuhan kebutuhan dan potensi Desa yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri.
Secara simple tujuan dari Bumdes adalah: Pelayanan- Keuntungan- Keberlangsungan, Akuntabitas – perkembangan aset desa, Peningkatan taraf hidup pengurus, komisaris dan masyarakat serta Ketaatan Bumdes terhadap peraturan dan perundang undangan.
Dari sumber sumber data yang diperoleh menunjukan bahwa ada sekian banyak Bumdes yang berhasil dan sukses berkat usaha keras dari pada pengelola, pemerintah desa serta masyarakat . Para Pengelola menerapkan pendekatan partisipatif dimana masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam memberdayakan berbagai potensi baik berupa Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia di desa dengan menggali berbagai potensi desa guna diolah secara ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa .
Desa Sekon yang merupakan salah satu desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT memiliki Bumdes sejak awal program Bumdes ini diluncurkan pemerintah.
Demi memperlancar kerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa Sekon maka pemerintah desa bersama masyarakat desa memilih dan menetapkan para pengelola Bumdes.
Pengelola merencanakan berbagai kegiatan baik kegiatan kegiatan administratif maupun juga kegiatan kegiatan produktif berupa usaha yang berbasis pada potensi desa serta kebutuhan masyarakat desa .
Demi memperlancar usaha Bumdes Desa Sekon maka pada tahun 2017 pemerintah meluncurkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh para pengelola Bumdes dibawah bimbingan dan pengawasan kepala desa sesuai dengan tujuan yang diamanatkan UU dan PP.
Namun disayangkan karena uang sebanyak itu lenyap tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat.
Dari berbagai informasi miris masyarakat menarik perhatian awak Media KPK-SIGAP untuk melakukan investigasi lapangan .
KPK- SIGAP berusaha bertemu beberapa masyarakat termasuk, Yohanes Delasales Laki selaku kepala desa Sekon yang sedang menjabat sekarang.
Dalam bincang bincang bersama Media ini, Sales sapaan sang kades Sekon mengatakan bahwa benar pada tahun 2017 ada dana Bumdes yang diberikan oleh pemerintah untuk Bumdes desa Sekon sebesar Rp. 50.000.000. Namun pada saat itu (2017) saya belum menjadi kepala desa. Masih Kepala Desa yang lama. Setelah saya dilantik jadi kepala Desa kemudian saya bersama aparat desa mencoba menelusuri dana Bumdes tersebut . Namun tidak ada laporan resmi tentang pengelolaan dana tersebut serta tidak ada pula bukti usaha,.
Ya, kosong, nihillah kata kades Sekon.
Maka, sebagai kepala Desa saya melakukan pendekatan kepada para pengelola Bumdes tahun tahun 2017 melalui surat panggilan yang saya telah layangkan sebanyak dua kali kepada mereka. Kemudian mereka (pengelola) datang memberi klasifikasi . Namun tidak ada kejelasan tentang pengelolaan dana Rp 50.000.000 tersebut.
Dan dalam waktu dekat ini akan saya lakukan panggilan lagi termasuk mengundang kepala desa pada saat itu yang telah menjadi mantan untuk diskusi bersama tentang aliran dana tersebut.
Jika kemudian tetap tidak ada pertanggung jawaban yang jelas, maka langkah apa yang akan diambil, tanya KPK-SIGAP.
Ya, jika tetap tidak ada kejelasan tentang pertanggung jawaban dana tersebut sesuai prosedurnya maka akan saya tempuh lagi jalan dan cara lain sesuai aturan sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Baik Yosep Bone, selaku sekdes, ketua BPD dan beberapa tokoh masyarakat menyesalkan pengelolaan dana tersebut yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat .
(Kupang, Yohanes
KPK-SIGAP)



