KpkSigap.com,Mesuji, Lampung – 18 Desember 2024
Keluarga besar Heri Macan bersama masyarakat di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menyampaikan tuntutan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di KM 253-256. Hingga kini, ganti rugi belum juga direalisasikan, meskipun sudah hampir 7 tahun berlalu sejak proyek tersebut dimulai.
Ridwan, perwakilan keluarga besar Heri Macan, menyampaikan bahwa tanah milik mereka telah terdampak pembangunan tol, namun hak mereka sebagai pemilik lahan belum dipenuhi. Warga menduga adanya pihak lain yang mengklaim tanah tersebut secara tidak sah, dan bahkan muncul indikasi keterlibatan oknum tertentu yang sengaja mempersulit proses pembayaran.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto selaku RI-1 untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kami adalah masyarakat kecil yang hanya ingin mendapatkan hak kami,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti dan ganti rugi tidak dibayarkan, pihaknya bersama warga akan melakukan pemblokiran Jalan Tol Simpang Pematang KM 253-256 sebagai bentuk protes hingga hak mereka dipenuhi.
Keluarga besar Heri Macan berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Penulis: Ridwan
Sumber: Keluarga Besar Heri Macan
Tanggal: 18 Desember 2024
Lokasi: Simpang Pematang, Mesuji, Lampung
KPK SIGAP NASIONAL



