Kabupaten Bekasi,kpksigap.com–
2 Desember 2024 – N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyoroti kualitas pekerjaan rekonstruksi Jalan Sukamantri yang baru selesai dibangun pada 7 November 2024. Meskipun proyek ini diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur jalan, keretakan yang signifikan pada permukaan jalan baru tersebut menimbulkan dugaan adanya kegagalan konstruksi.
Proyek rekonstruksi Jalan Sukamantri berlokasi di Kampung Pule, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek yang dimulai pada 25 Oktober 2024 ini direncanakan selesai pada 8 Desember 2024, dengan anggaran sebesar Rp 1.399.581.590,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. PT. Arsya Kencana Universal bertindak sebagai pelaksana proyek, sementara informasi terkait konsultan pengawas tidak tercantum pada papan informasi proyek.
Rudiansah menyatakan, “Jalan Sukamantri ini sangat diharapkan oleh masyarakat, namun sangat disayangkan pekerjaan yang baru selesai sudah mengalami kerusakan. Kami menduga bahwa pekerjaan betonisasi ini mengalami kegagalan konstruksi.” Keretakan yang muncul pada jalan tersebut dianggap sebagai indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan yang dapat merugikan pengguna jalan.
Lebih lanjut, Rudiansah mengkritik pengawasan yang dianggap tidak memadai, mengingat tidak adanya nama konsultan pengawas yang tercantum pada papan informasi proyek. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya masalah dalam pengawasan yang dilakukan, bahkan ia menduga adanya kemungkinan kerja sama yang tidak sah antara pihak konsultan pengawas dan PT. Arsya Kencana Universal.
“Kami menduga adanya ketidaktertiban dalam pengawasan proyek ini, bahkan kami mencurigai adanya kerja sama yang tidak sah antara konsultan pengawas dan PT. Arsya Kencana Universal. Kami meminta agar konsultan pengawas diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rudiansah.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan, Rudiansah menuntut agar PT. Arsya Kencana Universal diblacklist dari proyek-proyek selanjutnya. Ia juga mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi segera melakukan perbaikan maksimal terhadap jalan yang telah menelan anggaran miliaran rupiah ini, agar tidak merugikan masyarakat.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat, dan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak semakin merugikan masyarakat,” pungkas Rudiansah.
(KPKsigap – RED – Hermawan)



