KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pemuda yang diduga kuat terlibat aksi pelemparan bom ikan (bondet) di kawasan Malioboro, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Insiden yang memicu keresahan warga ini rupanya dipicu oleh aksi salah sasaran usai para pelaku mengonsumsi minuman keras.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan berat dan kepemilikan bahan peledak tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari rangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil meringkus lima terduga pelaku. Proses hukum dipastikan berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tegas AKBP Rico dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Kronologi Kejadian dan Dugaan Salah Sasaran
Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan dewasa yakni AKJ (18) dan M.AK (19). Sementara tiga lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu RF (15), KV (16), dan FB (14).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut bermula ketika para pelaku berkumpul sembari meminum minuman keras di area gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
Usai berpesta miras, rombongan ini berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor menuju arah Mayangan. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, mereka melihat sekelompok pemuda yang tengah bermain bola.
Secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, tersangka AKJ melempar bondet ke arah kerumunan tersebut hingga meledak dan melukai seorang pemuda berinisial MT (22) pada bagian paha. Para pelaku kemudian langsung melarikan diri kembali ke markas mereka.
Hasil interogasi mengungkapkan fakta bahwa para pelaku sebenarnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lawan. Namun, naasnya aksi melempar bom ikan tersebut justru menyasar warga yang tidak bersalah.
Penggerebekan dan Temuan Bom Rakitan Online
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan langsung melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
4 bilah senjata tajam jenis celurit.
1 buah bondet siap pakai beserta bahan baku pembuatannya.
Unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi.
Fakta mengejutkan terungkap dari terduga pelaku FB (14). Ia mengaku merakit sendiri bom ikan tersebut didasari rasa penasaran usai belajar secara mandiri (autodidaktik) dari media sosial, sementara bahan-bahan peledaknya dipesan melalui e-commerce.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Tersangka AKJ & FB: Dijerat Pasal 306, 307, dan 308 KUHP terkait penganiayaan berat dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka M.AK, RF, & KV: Dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Proses penanganan terhadap tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dipastikan akan mendasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sumber berita: (Red Jaskurnia)




