TAPUNG HULU,kpksigap.com –
Publik kembali dibuat geleng-geleng kepala. Penyidik Polsek Tapung Hulu* diduga bermain cepat-cepatan menaikkan berkas perkara, tanpa peduli fakta dan rasa keadilan.
Pada 6 Juni 2026, Agustina Zai kembali diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu. Namun pemeriksaan itu bukan untuk mendengar pembelaan. Agustina justru hanya diberitahu satu kalimat: “Berkas kamu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan.”
“Ini pelecehan terhadap proses hukum! Penyidik bahkan tidak mau repot-repot membaca dan mempertimbangkan saksi serta bukti surat yang sudah kami ajukan. Main lempar saja ke kejaksaan. Ini kerja atau asal-asalan?” sentak Putri Diana Dasopang, SH., MH., kuasa hukum Agustina dengan nada geram.
KASUS HUTANG PIUTANG DIPIDANAKAN: ADA APA DENGAN POLSEK TAPUNG HULU
Perkara ini sejatinya sangat sederhana. Ini murni soal hutang keluarga. Bermula dari telepon kakak kandung Agustina, YZ, yang meminta tolong adiknya untuk melunasi hutang di CUM Maju Bersama Kasikan sebesar Rp63.960.000. Sebagai jaminan, YZ berjanji secara lisan akan menyerahkan surat rumah. YZ juga berjanji akan membuat perjanjian tertulis setelah seluruh hutangnya lunas.
Dengan niat baik menolong keluarga, Agustina pun melunasi hutang tersebut. Namun setelah hutang lunas, YZ ingkar janji. Surat rumah diminta kembali, tetapi hutang tidak dibayar. Puncaknya, niat baik itu dibalas dengan (Laporan Polisi). Agustina dilaporkan atas dugaan Pencurian dan/atau Penggelapan Surat oleh kakak kandungnya sendiri.
“Jelas-jelas ini sengketa perdata! Ada utang, ada pelunasan, ada perjanjian. Tapi kenapa dipaksa naik jadi pidana? Penyidik sedang melindungi siapa? Sedang menekan siapa ? ” tegas Putri Diana.
TANTANGAN UNTUK KANIT RESKRIM POLSEK TAPUNG HULU
Kuasa hukum Agustina juga melontarkan 3 pertanyaan telak kepada Kanit Reskrim. Pertama, sudahkah Bapak membaca semua alat bukti dari pihak terlapor? Kedua, sudahkah Bapak memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang meringankan Agustina? Ketiga, atas dasar apa berani menyatakan ini pidana murni dan buru-buru melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum?
“Kalau penyidik tidak sanggup bersikap objektif, lebih baik mundur. Jangan jadikan Polsek sebagai alat untuk menyelesaikan dendam keluarga,” pungkasnya keras.
AGUSTINA MELAWAN,Tidak terima diperlakukan tidak adil, Agustina kini mengambil langkah perlawanan secara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk membuktikan adanya perjanjian hutang piutang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, *Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu masih bungkam. Tidak ada penjelasan. Tidak ada klarifikasi.
Kami tunggu. Publik Tapung Hulu menunggu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah segelintir oknum yang tidak profesional.”(Das)*



