Begal Sadis di Jatisampurna Diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Satu Pelaku Residivis Kambuhan Diringkus

Kpksigap.com // KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Jatisampurna. Langkah tegas jajaran Satuan Reserse Kriminal ini berhasil meringkus komplotan pelaku begal jalanan yang meresahkan warga setelah melakukan pengejaran intensif pasca-kejadian.

Konferensi pers pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono bertempat di selasar lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026) siang.

Aksi komplotan begal yang berjumlah 4 orang ini diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Jatisampurna dalam waktu berdekatan. Aksi pertama menimpa korban saudara BS (48) pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.

Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada kejadian pertama, korban BS dipepet dan dihentikan di tengah jalan oleh para pelaku saat hendak berangkat kerja. Sepeda motor korban berhasil dirampas, namun beruntung BS berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam.

Nahas, kesadisan para pelaku memuncak pada keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Kali ini, aksi pembegalan mereka menimpa seorang pengemudi online berinisial DTLP (47) yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian akibat pendarahan parah.

“Awal ceritanya bahwasannya korban ini memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online, kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya tidak jauh dari lokasi, kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah keluar dari rumah kerabatnya tersebut, korban tidak begitu lama dicegat oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Korban sempat melakukan perlawanan sengit untuk mempertahankan motornya, namun tersangka MF langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian vital korban hingga memicu pendarahan hebat, dan korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian sadis tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pelacakan intensif ke berbagai lokasi persembunyian komplotan begal ini. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Jatiasih dan Bojong Kulur, Bogor.

“Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap, saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih, kemudian saudara RTF di Bojong Kulur Bogor, kemudian juga satu lagi saudara MRA juga ditangkap di sana,” papar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial MF (20) yang bertindak sebagai eksekutor pembacokan merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Catatan kepolisian menunjukkan MF pernah ditahan pada tahun 2023 selama 6 bulan atas kasus pencurian ponsel.

Kemudian pada tahun 2024, MF kembali ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan vonis 3 tahun, namun hanya dijalani selama 1 tahun 8 bulan karena saat itu statusnya masih di bawah umur. Kini di usianya yang menginjak 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatan kejinya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diringkus berinisial MF (20) selaku eksekutor pembacokan, serta R (20) dan MRA (20) yang berperan sebagai joki pembawa motor. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial S hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Selain mengamankan para tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya dua buah senjata tajam jenis celurit, satu buah jaket berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang berhasil diamankan petugas sebelum sempat dijual oleh para pelaku.

“Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Guna mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak kejahatan jalanan serupa di wilayah hukum Kota Bekasi, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengintensifkan langkah preventif, preemtif, maupun represif secara berkesinambungan. Kepolisian akan memperketat pengamanan lingkungan melalui patroli masif di jam-jam rawan malam hingga subuh.

“Untuk langkah-langkah antisipasi sudah sama-sama kita lakukan yaitu kegiatan preventif kemudian juga Represif karenanya setiap ini kan juga mungkin sahabat-sahabat melihat bagaimana pengungkapan pengungkapan curanmor yang kita lakukan, kemudian juga bagaimana peningkatan kegiatan kegiatan patroli dari kepolisian, kemudian juga kegiatan dari Bhabinkamtibmas pembinaan kepada kaitan dengan satpam lingkungan, kemudian juga patroli keliling juga kita tingkatkan, termasuk kegiatan razia malam hari. Tapi memang para pelaku tentunya juga mereka selalu memanfaatkan saat-saat ataupun momen yang kira-kira tidak ada petugas ataupun tidak ada masyarakat yang ada di sekitar,” pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menutup keterangannya.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *