ROKAN HULU,kpksigap.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Rambah Hilir. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di sebuah rumah yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan sepuluh paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,30 gram. Selain itu, tim juga mengamankan satu kotak permen merek Happydent yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir dan kemudian diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Sanksi Hukum Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rambah Hilir dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*




