KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
TRENGGALEK – Petualangan kriminal BF (28) akhirnya kembali terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Pemuda yang berstatus sebagai residivis ini diciduk polisi setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa wilayah hukum Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, membeberkan bahwa tersangka tercatat telah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan menyasar korban yang dinilai lemah, seperti lansia dan anak-anak.
Aksi Pertama (Desa Pringapus, Dongko): Tersangka tega memukul, mencekik, dan merampas kalung seorang nenek berusia 78 tahun dengan modus pura-pura bertanya.
Aksi Kedua (Desa Botoputih, Bendungan): BF mendorong korbannya yang sudah lanjut usia hingga tersungkur sebelum menggasak perhiasannya.
Aksi Ketiga (Desa Senden, Kampak): Tersangka nekat merenggut paksa kalung emas milik seorang bocah berusia 5 tahun yang tengah bersepeda.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi di jalanan yang sepi serta mengincar korban yang tidak berdaya,” jelas AKBP Ridwan.
Bergerak cepat setelah menerima laporan warga, polisi berhasil melacak keberadaan BF. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, gawai, nota pembelian emas, hingga rekaman CCTV di sekitar TKP.
Berdasarkan catatan kepolisian, BF diketahui sudah lima kali masuk penjara atas kasus serupa. Atas perbuatan berulangnya ini, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Di akhir kesempatan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan gratis hotline 110 jika melihat tindakan kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian dengan segera. Sumber berita: (Red Kurnia)




