Purworejo – KPKsigap.com,
Di luar lampu neon berkedip, di dalam kepalan tangan bicara lebih keras dari musik, itulah yang dialami oleh KA korban kekerasan di tempat karaoke Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (15/06/2026) malam.
Korban berinisial KA, Ladies Companion asal Kaligesing, menjadi sasaran amuk cemburu seorang pria. Pelaku tidak disebut namanya, tapi identitasnya disebut KA, bekerja di salah satu bank dan berstatus sudah beristri.
Kronologi versi KA dimulai sederhana. Ia berada di area operator untuk menanyakan penambahan waktu sewa room selama 2 jam.
Di titik yang sama, pemilik kafe dan seorang mami juga hadir. Setelah urusan selesai, KA kembali ke ruang room. Di sanalah serangan pertama terjadi.
“Saya langsung dipukul sama pelaku karena cemburu. Saya dituduh nempel-nempel pemilik karaoke,” ujar KA saat dikonfirmasi Selasa, (16/06/2026).
Tuduhan dilempar tanpa jeda, tanpa bukti, tanpa ruang klarifikasi. Cemburu langsung dieksekusi jadi pukulan.
Kekerasan tidak berhenti saat pintu room ditutup. Sesampainya di kos, KA kembali diserang. Dipukul, dicekik, oleh pria yang masih diliputi amarah yang sama. “Bekasnya pun ada,” kata KA.
Luka di kulit bisa sembuh, tapi luka karena dituduh dan dihajar lebih lama lukanya.
Menolak jadi korban yang diam, KA justru menuntut terang. Ia dan pelaku balik lagi ke lokasi karaoke untuk mengecek rekaman CCTV. “Saya mau cek CCTV kalau saya tidak nempel-nempel pemilik karaoke,” ucapnya.
Inisiatif itu datang dari KA sendiri. Di ruang gelap tempat tuduhan lahir, ia minta kebenaran diputar ulang frame per frame.
Sikap pemilik karaoke justru memicu tanda tanya. Koko, pemilik Seren, saat dikonfirmasi lewat telepon mengaku tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu kalau ada penganiayaan, tapi kata istri saya ada ribut-ribut karena cemburu tapi saya tidak tahu,” katanya. Ada keributan, ada korban, tapi manajemen mengaku absen. Pertanyaannya: siapa yang menjaga keamanan pengunjung saat lampu karaoke menyilaukan mata?
KA menegaskan langkah hukum. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar ada efek jera. Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan bisa dilaporkan ke Polres setempat atau lewat layanan aduan 110.
Pelaku bukan orang jalanan. Ia pegawai bank, berpendidikan, beristri. Tapi status sosial tidak membuat tangan berhenti memukul. Cemburu buta tidak kenal jabatan. Dan perempuan seperti KA, meski profesinya jadi bahan stigma, tetap punya hak yang sama di depan hukum. Hak atas rasa aman. Hak atas tubuhnya sendiri.
Malam itu di Seren, mikrofon dimatikan paksa. Yang bersuara hanya tuduhan dan tinju. Tapi KA memilih mic lain: CCTV dan laporan polisi. Karena kebenaran tidak butuh gema, ia butuh bukti.
Dugaan penganiayaan dan KDRT adalah delik hukum. Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun setiap korban juga berhak melapor, diperiksa, dan dilindungi.
Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi



