LOMBOK TENGAH, KPK sigap 12 Juni 2026
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Perhubungan resmi memberikan jawaban tertulis atas somasi hukum yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan terkait mati totalnya lampu lalu lintas (APILL) di Simpang Empat Kopang.
Dalam surat balasan bernomor 500.11/909/DISHUB/II tertanggal 11 Juni 2026, pihak Dishub Provinsi secara tegas menegaskan bahwa lokasi simpang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab atau kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 620-335 Tahun 2024, status ruas jalan di Simpang Empat Kopang telah ditetapkan sebagai Jalan Nasional.
Akibat perubahan status administratif tersebut, kewenangan teknis maupun tanggung jawab operasional untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas jalan, termasuk alat pemberi isyarat lalu lintas, beralih sepenuhnya kepada instansi pusat, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB.
“Dalam balasan surat somasi tersebut, pihak Dinas Perhubungan Provinsi menyatakan Simpang Empat Kopang di Kabupaten Lombok Tengah bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” demikian inti penjelasan yang tertuang dalam dokumen resmi tersebut.
Jawaban ini menjadi dasar argumen Pemprov NTB yang dinilai “mencuci tangan” atau melepaskan tanggung jawab, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak LBH Pepadu Keadilan.
Menanggapi penegasan tersebut, LBH Pepadu Keadilan menilai sikap tersebut sebagai bentuk kelalaian hukum. Lembaga bantuan hukum ini menegaskan bahwa meskipun status jalan adalah nasional, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban koordinatif untuk menjamin keselamatan publik di wilayahnya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
LBH juga mengingatkan potensi sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan fasilitas hingga memicu kecelakaan, sesuai Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara atau denda.
Hingga saat ini, tenggat waktu 60 hari sejak somasi diterima masih berjalan. Jika tidak ada tindakan nyata perbaikan atau koordinasi yang membuahkan hasil, LBH bersama masyarakat siap melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Praya.
Reporter Lalu Suhaili
Editor Mursyidi



